KARAWANG, RAKA - Pasca kabar tak sedap menyeruak ke permukaan terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum staf Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Kamis (16/1). Staf tersebut dikabarkan sudah dipanggil dan diberikan peringatan keras.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan," ujar Kasie Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Dedi Suhendi, kepada RAKA, Jumat (17/1) kemarin.
Namun, staf tersebut ketika dimintai keterangan oleh Dedi tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, Dedi mengaku sudah memberikan peringatan keras kepadanya. "Kita sudah panggil dan dia tidak merasa katanya, tapi tetap kita berikan peringatan," imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, Dedi akan melakukan pengawasan yang lebih intens kepada stafnya. Apalagi dirinya baru beberapa bulan menduduki posisi sebagai Kasie Pemanfaatan Tata Ruang, dan mengaku masih beradaptasi. "Kita akan lakukan pengawasan, justru saya akan perketat. Terus terang saja saya baru, mereka itu kan senior, jadi saya belum banyak mengetahui karakternya," kata dia.
Seperti yang diketahu sebelumnya, salah satu sumber RAKA membeberkan, adanya oknum staf Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya yang menyebutkan meminta sejumlah uang dalam pengajuan tapak (siteplain) dan feil banjir. Dan sumber yang mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan ini menyebutkan angka fantastis, oknum setingkat staf ini mematok dengan biaya Rp 2500 per meter. "Dalam setiap pengajuan rencana tapak (siteplain) dan feil banjir yang diajukan oleh pengusaha ke Dinas Cipta Karya, itu pihak Cipta Karya melalui oknum salah stafnya meminta biaya sekitar Rp 2500 per meter," ucap sumber RAKA.
Sumber yang berstatus pengusaha ini mengatakan, tindakan pungutan tersebut ternyata bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan pengusaha, bahkan sudah menjadi hal yang lumrah. Dan sejumlah uang yang disebutkan tersebut menjadi patokan jika ingin pengajuan tapak (siteplain) dan feil banjir ini ingin disahkan. "Kita harus membayar itu jika ingin disahkan, itu sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha," bebernya.
Bahkan sumber terpercaya ini mengatakan, jika sang pengusaha tidak menuruti persyaratan tersebut yakni sejumlah uang yang dimintanya, maka pengajuan tapak dan feil banjir itu tidak akan ditandatangani. "Jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta, maka oknum staf tersebut akan memperlambat bahkan tidak mengerjakan apa yang diajukan oleh pengusaha, alias tidak disahkan," serunya.
Sementara itu, di tempat berbeda salah satu staf yang disebut pengusaha ini yakni Staf Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Irwan Ahmad, yang berhasil diwawancarai menampik kabar tersebut karena diakuinya tidak ada pungutan yang dilakukan kepada pengusaha. "Tidak ada retribusi, tidak ada seperti itu," akunya.
Namun dia berdalih jika ada keperluan di lapangan yang disediakan oleh pengusaha, seperti keperluan makan. Karena ketika melakukan survei ke lapangan itu jaraknya jauh dengan rumah makan. "Cuma keperluan di lapangan harus disiapkan, kayak makan siang kita kan ketika survei ada di tengah lahan luas. Kan capek kalau harus balik lagi jadi makan di tengah lahan," katanya.(vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar