KARAWANG, RAKA - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang membekuk pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pelaku berinisial JML (38), warga Kecamatan Ciampel, dibekuk polisi di Kampung halamannya, di sekitar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Lukman Hakim, hingga tewas. Penganiayaan dilakukan karena pelaku terbakar api cemburu saat melihat istrinya sedang berduaan dengan korban. "Motifnya cemburu, karena korban membonceng istri pelaku. Tersangka ditangkap setelah hampir satu bulan lebih melakukan pengejaran," kata Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui KBO Satreskrim Polres setempat Iptu Rifaldhy Rangga Putra, SH.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh, katanya, pelaku melakukan aksinya dengan mengikuti kendaraan yang digunakan oleh korban dan istrinya. Setelah itu, pelaku langsung mendekati kendaraan korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatannya, korban dan istri pelaku sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang. Namun korban yang bernama Lukman Hakim, warga Dusun II Blok Pahing RT 002/004 Kecamatan Karang Sembu, Cirebon tidak dapat diselamatkan. Dalam keterangan yang disampaikan, pelaku mengaku telah menganiaya korban karena kesal melihat istrinya diduga berselingkuh kepada korban. Tapi pelaku beralasan tidak merencanakan tindakan penganiayaan terhadap korban. Sementara itu, korban meninggal dunia setelah ditusuk oleh pelaku sebanyak dua kali bersama seorang saudaranya berinisial L (35). Saudara pelaku tersebut kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan maskimal 12 tahun penjara," ujarnya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar