Rabu, 29 Januari 2014

Rawat Inap Pasien BPJS Dibatasi Tiga Hari

- Kades: Sembuh Gak Sembuh Disuruh Pulang

TELAGASARI, RAKA- Sejumlah kepala desa mencecar Kepala UPTD Puskesmas Telagasari soal pemberlakuan BPJS yang menuai polemik saat menghantar pasien ke RSUD. Pasien yang dahulunya peserta Jamkesmas itu, tidak boleh dirawat lebih dari tiga hari. Pihak RSUD juga beralasan, obat-obat tertentu di apoteknya harus dibeli karena ada yang masih belum terdaftar di BPJS.
 "Sembuh gak sembuh, pasien kami yang dirawat 3 hari harus pulang dengan alasan aturan BPJS, kan saya bingung," kata Kepala Desa Cadaskertajaya, Wawang saat memintai kejelasan soal BPJS bagi warganya, saat Minggon kecamatan Selasa (28/1).
Ia meyakini, hampir semua kades belum tahu detail soal BPJS yang tercover dalam Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Saat di RSUD anehnya, obat yang biasanya gratis, saat ini dikenai biaya dengan alasan jenis obatnya tertentu belum masuk program BPJS. Akibatnya, dirinya harus merogoh kocek untuk membayari obat dari pasien Jamkesmas dengan besaran variatif. Namun, lain halnya dengan pasien peserta Jamkesda, tetap dilayani meskipun dirawat lebih dari 3 hari. "Tolong beri kejelasan apa memang demikian keadaanya, berarti kalau begini para kades yang akan repot dan cenderung banyak disalahkan nantinya, padahal si pasien belum pulih benar," katanya.
Hal senada juga dikatakan Kades Talagasari BU Suherman, seharusnya polemik yang masih saja mempertanyakan kejelasan JKN bisa dirembugan bersama antara pelaku BPJS, kades dan sejumlah pihak terkait. Ia menyayangkan jika Rapat Nagari mendatangkan, orang-orang luar yang memang hanya sebatas teori program dari kementrian tanpa tahu detail kondisi masyarakat Karawang saat sakit, yang kelimpungan saat ini justru kepala desa. Ia meminta agar dinas kesehatan, askes atau BPJS duduk bersama menyelesaikan persoalan program yang aplikasinya jadi semrawut saat pasien tiba di RSUD dengan dalih program pasien dipinggirkan dengan harus aturan yang jelas. "Jangan sampai pasien diabaikan lah, pemateri Rapat Nagari harus dari orang lokal yang tahu kondisi sebenarnya," ucapnya.
Sementara itu, Camat Telagasari Iyan Mulyana mengatakan hal serupa, ia menilai mungkin belum ada kesinkronan program BPJS tersebut. Ia menyayangkan jika sampai ada pasien demikian, karenanya dalam Rapat Nagari termasuk bersama kades, ia minta dinas kesehatan, BPJS dan RSUD serta sejumlah pihak terkait agar bisa duduk bareng beberkan program secara gamblang dan lugas, agar tidak menimbulkan multitafsir. "Hal ini akan kita rekomendasikan, jangankan kades , kami saja mungkin belum tahu soal JKN ini aplikasinya seperti apa," cetusnya.
Kepala UPTD Puskesmas dr  Ocid Suryana mengatakan, BPJS atau JKN sudah jelas prosedurnya untuk sejumlah biaya administrasinya. Namun kejadian yang menimpa sejumlah kades adalah saat pasien sudah di RSUD, artinya urusannya adalah dengan BPJS dan RSUD yang membayar. Seharusnya memang, dalam aturan pasien bisa dirawat intensif tanpa iming-iming program dan lainnya, namun ranah itu adalah BPJS yang membayar dan RSUD sebagai pihak yang dibayar. "Dalam BPJS gak ada istilah diabaikan pasien, mungkin itu dari rumah sakitnya," ujarnya. (rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar