Senin, 10 Februari 2014

46 Ribu Pengangguran Asli Karawang Sulit Cari Kerja

KARAWANG, RAKA - Masih tingginya angka pencari kerja hingga 46 ribu orang mengindikasikan belum optimalnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, yang menyatakan tiap perusahaan wajib menyerap tenaga kerja asli Karawang hingga 60 persen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Widjodjo, mengatakan, menurut data pihaknya mencatat angka pencari kerja hingga Desember 2013 mencapai 46 ribu pencari kerja. Dan diakui Widjodjo masih ada sebagian perusahaan yang belum menaati Perda No 1 tahun 2013 tersebut. "Iya masih banyak (belum taat)," ucapnya saat dihubungi RAKA, Minggu (9/2).
Meski begitu, dirinya mengaku sudah berusaha agar perusahaan melaksanakan perda tersebut, dengan cara memberikan himbauan kepada perusahaan agar menyerap tenaga kerja asli Karawang. "Ya kita menghimbau supaya melaksanakan perda itu, kalau ada pabrik baru kita imbau soal itu. Diutamakan orang Karawang 60 persen, baru nanti orang lain. Bukannya orang lain tidak boleh tapi dahulukan orang Karawang," bebernya.
Terkait lemahnya penegakkan perda ini juga mendapatkan sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni HMI (LBH KAHMI) Karawang melalui Direktur Eksekutif nya Mohammad Diro Masbang. Ia mengatakan, perusahaan harus melaksanakan aturan yang ada, yakni sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2011. "Sesuai perda itu, salah satunya merumuskan ketentuan tentang penyerapan tenaga kerja lokal yang harus diserap oleh setiap perusahaan di Karawang, sekurang-kurangnya 60 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam hal ini pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang harus mampu mengawasi seluruh perusahaan, untuk memastikan bahwa perda tersebut sudah dilaksanakan.  "Jika perlu setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan data karyawan baru yang direkrut setelah perda ini berlaku," serunya.
Selain permasalahan mengenai penyerapan tenaga kerja, permasalahan pengupahan juga kerap menjadi permasalahan yang sangat serius. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Seperti tahun 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2014. Namun nyatanya di Karawang masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak menaati dan melaksanakan aturan-aturan pemberian upah minimum yang berlaku. Padahal sudah jelas bahwa penetapan SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah dilindungi, dan diberikan kewenangan secara delegatif oleh UU Ketenagakerjaan.  Untuk itu, mengenai permasalahan-permasalahan tersebut yang terpenting adalah bahwa setiap perusahaan harus menaati aturan-aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dan seluruh unsur baik pemerintah, dan perusahaan. "Semua aturan harus dijalankan dengan konsisten, agar aturan-aturan hukum ketenagakerjaan betul-betul ditaati dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan di Karawang, dan betul-betul melindungi hak-hak buruh di Karawang," katanya.
Maka tak heran jika saat ini adanya sebagian buruh yang meminta bantuan LBH KAHMI Karawang, karena perusahaan dinilai tidak taat hukum. "Adanya beberapa buruh dan serikat pekerja yang meminta bantuan hukum ke LBH KAHMI Karawang, dan kami merasa tergerak hati untuk mengadvokasi buruh-buruh di Karawang yang merasa dizalimi, dan didiskriminalisasikan oleh pengusaha-pengusaha yang tidak taat hukum," tandasnya. (vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar