Kamis, 06 Februari 2014

Kadisperindag Minta Polisi Tindak Penambang Ilegal

KARAWANG, RAKA - Setelah terkuak ke permukaan melalui pemberitaan yang cukup gencar dalam beberapa hari terakhir mengenai penggunaan bahan peledak dan alat berat dalam aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan, akhirnya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi, Hanafi, berani buka suara.

Dia katakan, aparat kepolisian dari Polres Karawang mestinya berani menindak para pengguna bahan peledak (handak) maupun alat berat pada kegiatan penambangan tersebut yang disebutnya ilegal. "Kewenangan pengawasan sampai ke penertiban pertambangan tak berijin itu adalah kewenangan Polres Karawang, sesuai Undang-undang. Kewenangan kami di Disperindag Tamben hanya bagi penambang legal. Makanya, kepolisian sanggup enggak bertindak? Soal ini tidak perlu menunggu surat dari kami," tantang Hanafi.
Ditegaskannya, hingga kini Pemkab Karawang belum pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan baru, apalagi untuk kebutuhan perusahaan industri semacam pabrik semen. Selain karena Kabupaten Karawang bukan wilayah pertambangan atau WP, yang kaitan dengan penambangan rakyat pun, menurutnya, mereka hanya bisa ditolerir sepanjang dalam aktivitasnya tatkala menggunakan alat-alat manual seperti palu, cangkul, maupun linggis.
"Perlu kami sampaikan ulang, untuk PT Jui Shin Indonesia saja, itu kajian teknisnya belum dikeluarkan. Jadi, bagaimana ijin bisa diberikan? Soal permohonan memang pernah disampaikan perusahaan tersebut. Tapi ingat, proses buat mendapatkan izin masih panjang. Dan itu bukan berarti mereka bisa menambang dengan bebas apabila benar hasil para penambang yang menggunakan handak maupun alat berat disalurkan ke sana," tandas Hanafi kepada para awak media, Rabu (5/2).
Di tempat terpisah, praktisi hukum Asep Agustian, SH. MH turut juga memberikan komentar terhadap kemunculan pemberitaan yang dinilainya cukup mengejutkan atas apa yang terjadi di Pangkalan. Apalagi ada kabar jika Pemkab Karawang melalui BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) bersama Disperindag Tamben telah turut mengajukan permohonan dispensasi perijinan penambangan rakyat.
"Buat saya, jika kabar demikian benar, jelas pemkab terlalu berani. Siapa sih yang tidak tahu orang di belakang pemohon itu? Hayo kita jujur. Benarkah yang diajukannya adalah penambang rakyat? Mari kita uji bersama. Saya berharap, petinggi kedua OPD itu berani terbuka. Jangan seolah tidak tahu. Jika ini dipaksakan, bahkan sampai keluar ijin, saya yakin justru penambang rakyat yang sebenarnya bisa makin terancam. Harus dipisahkan, mana penambanhg berdasi, mana penambang rakyat sesungguhnya. Jangan salah, pemkab bisa dituntut secara hukum bila terlalu gegabah," wanti-wanti Asep.
salah seorang warga di selatan Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim, berharap agar pemilik kebijakan di pemkab ini konsisten terhadap apa yang diucapkannya. Karena pembiaran kerusakan alam di Kecamatan Pangkalan sampai area karst kelas 1 makin terancam, diyakininya, memberikan kontribusi terhadap bencana banjir di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat sampai wilayah kecamatan lain di hilir sungai yang makin besar dan lebih dahsyat.
"Satu bukti saja, kami sangat menyesalkan apabila Pemkab Karawang melalui BPMPT bersama Disperindag Tamben malah ikut mengajukan permohonan dispensasi yang seolah-olah untuk kepentingan penambang tradisional di Pangkalan ke Kementerian ESDM. Justru, dibalik itu ada dugaan yang mengarah kepada kepentingan pabrik semen. Pasalnya, praktek-praktek penambangan di sana (Pangkalan) sudah dikuasai penambangan skala industri seperti penggunaan bahan peledak sampai alat berat. Makanya kami perlu ingatkan bupati, jangan pura-pura tidak tahu. Bila benar berpihak kepada kelestarian lingkungan, mari buktikan dengan kebijakan nyata. Bukan sekadar omong doang," tantang Cepyan. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar