Jumat, 07 Februari 2014

Kasus Penganiayaan Anggota TNI DiSidangkan

PURWAKARTA, RAKA - Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Cikampek Kabupaten Karawang, dengan terdakwa Sukandi mantan kepala Desa Kaliurip Kecamatan Cikampek di Pengadilan Negri (PN) Purwakarta, digelar dengan penjagaan ketat aparat kepolisian Polres Purwakarta.

Sidang dengan agenda bacaan dakwaan yang dipimpin oleh Barita Sinaga sebagai hakim ketua, dan Selviana Purba, Nursari Baktina itu juga dihadiri oleh puluhan personil TNI, baik dari Purwakarta maupun dari Karawang. Sebagai bentuk dukungan terhadap korban yang juga ikut hadir di Ruang Sidang Garuda itu.
Kapten Sukirno, Danramil Cikampek Kabupaten Karawang mengatakan, pihaknya sengaja datang ke PN Purwakarta bersama anggotanya, tiada lain untuk menyaksikan berlangsungnya proses persidangan tersebut. Karena selain untuk menemani anggotanya yang sudah menjadi korban, juga sebagai dukungan moril. "Kita datang kesini bukan untuk nakut-nakutin, tapi ini sebagai bentuk solidaritas saja. Kalau dalam TNI itu bahasanya Jiwa Korsa untuk teman kita yang sudah jadi korban," kata Sukirno saat diwawancarai di PN Purwakarta, Kamis, (6/2) Kemarin.
Dia mengaku, kedatangan ke pengadilan juga untuk menyaksikan dan mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan tersebut. "Untuk menyaksikan dakwaan saja, saya mau liat langsung perkembangan kasusnya di Persidangan," ujarnya.
Adanya aksi kekerasan yang mengakibatkan anggotanya terluka lanjut Dia, cukup menjadi pelajaran. Karena menurutnya, setiap permasalahan yang terjadi ditengah-tengah lingkungan dan dalam kehidupan sehari-hari bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, untuk mencari jalan keluar tanpa kekerasan.
"Kalau ada masalah kan bisa dibicarakan baik-baik, mencari jalan yang terbaik, solusinya seperti apa. Kan bisa tanpa kekerasan juga," jelasnya.
Pihaknya berharap, kejadian penganiayaan terhadap anggota TNI cukup sekali ini saja terjadi. Dan tidak terulang lagi dikemudian hari. "Untuk sekarang kita harap terdakwa ditindak sesuai hukum saja, dihukum sesuai dengan pasal yang diterapkan," tutupnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Koramil Cikampek yang berinisial D telah dikeroyok oleh oleh terdakwa bersama sejumlah orang rekannya di Rumah Makan (RM) Dewi di Cikopo, Kecamatan Bungursari. Selain itu, terdakwa juga telah membawa pistol saat mengeroyok korban. Akibatnya, terdakwa dilaporkan ke Polres Purwakarta dan sampai saat ini kasusnya sudah masuk dalam persidangan. (awk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar