Sabtu, 22 Februari 2014

Kendaraan Wajib Uji Emisi

- Setyadarma: Dengan Uji Emisi Pencemaran Udara Bisa Diminimalisir

KARAWANG, RAKA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang menegaskan, semua kendaraan bermotor berbagai jenis wajib melakukan uji emisi. Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Kepala Dishubkominfo Karawang Setyadarma mengatakan, kebijkan uji emisi itu sangat baik untuk mempertahankan kualitas udara. Mengenai hal tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi kepada para pengelola dan pengemudi angkutan. Pengujian emisi, kata dia, sebaiknya dilakukan oleh pihak Dishubkominfo setempat mengingat petugas yang melakukan pengujian telah mempunyai sertifikat pengujian kendaraan. �Kalau di Dishubkominfo, pengujinya telah mempunyai sertifikat. Kita persilakan pemilik kendaraaan melakukan pengujian di bengkel tapi lebih baik di lakukan petugas Dihubkominfo," ujarnya.
Kewajiban melakukan uji emisi kendaraan itu dilakukan selama enam bulan sekali. Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan akan diberi stiker lulus uji emisi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo Karawang. "Dengan uji emisi rutin selama enam bulan sekali, akan berpengaruh terhadap pengurangan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Efeknya, pencemaran kualitas udara akan terminimalisir," katanya. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar