Rabu, 05 Februari 2014

Orang Tua Murid Tagih Janji Maman

PULUHAN orang tua siswa SDN Rengasdengklok Selatan 3 menagih janji Kepala UPTD PAUD dan SD Rengasdengklok yang akan memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, guru berupa mutasi serta sanksi administrasi terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap para siswa-siswi di lingkungan sekolah itu.
Hal ini juga sesuai janji UPTD yang akan menindak pelanggaran tersebut, terkait adanya pelanggaran aturan jual beli buku di lingkungan sekolah.
Salah seorang orang tua murid, Suharti mengatakan, janji Kepala UPTD tersebut hanya sebatas wacana dan dianggap tidak sakti. Karena janji UPTD kepada masyarakat belum ada realisasi.�Mana buktinya bahwa pendidikan gratis, yang namanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta bantuan pemerintah lainnya tidak membuat sekolah bebas penjulan LKS. Dan sebagai efek jera janji UPTD juga baru sebatas wacana,� ungkapnya Kepada RAKA.
Suharti meminta pihak UPTD untuk bertindak tegas dalam masalah LKS ini. Jangan sampai ada larangan kepada pihak sekolah tetapi di lapangan justru banyak guru yang tetap melakukkannya. �Peraturan bupati yang pernah dikeluarkan pada tahun 2012 harus dilaksanaklan jangan hanya larangan saja,� paparnya.
Sementara itu Maman Suherman sebagai Kepala UPTD memaparkan, tidak dibenarkan guru atau siapapun di lingkungan sekolah menjual LKS. Terlebih LKS yang dikeluarkan penerbit. �Jika memang diperlukan LKS harus dibuat guru yang bersangkutan. Namun tidak untuk dijual melainkan difotokopi dan dibagikan kepada siswa secara gratis,� terang Maman.
Terkait masih adanya sekolah yang ditengarai memperjualbelikan LKS, Maman mangatakan untuk menyikapi hal tersebut harus ada kerja sama dari orang tua siswa untuk segera melaporkan kepada Disdik agar bisa ditindak lanjuti. �Kerjasama itu penting, jangan hanya UPTD saja disalahkan,�Jelasnya.
Kendati demikian, Pihak UPTD sebelumnya berjanji akan memberikan sanksi tegas baik mutasi dalam waktu dekat ini. PPokoknya kita mutasi guru dan Kepala sekolahnya dari jauh dari kota,bila perlu kita buat di desa terpencil yang jauh dari kota.Pokonya ingatin saya untuk tidak lupa mutasi dia dalam waktu dekat ini, karena apa yang terjadi mencoreng peraturan yang sudah jelas,�tegasnya untuk adanya sanksi pada pelanggar.(dri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar