Jumat, 28 Februari 2014

Pakai Motor Ke Sekolah, Siswa Mau Didenda Rp 5 juta

PURWAKARTA,RAKA- Larangan berkendara ke sekolah bagi para pelajar Purwakarta sudah lama diberlakukan. Beberapa waktu lalu Pemkab Purwakarta memang sempat mengeluarkan larangan tersebut.
Namun dalam realisasinya kurang berjalan efektif. Terbukti masih banyaknya siswa yang tetap kedapatan menggunakan sepeda motor ke sekolah dengan beragam alasan. Salah satunya alasan hemat, di samping efektifitas waktu.
Sadar akan hal ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terus memutar otak. Memikirkan bagaimana caranya agar program yang bertujuan menekan angka kecelakaan ini berjalan efektif.
Diantaranya dengan mempertimbangkan diberlakukannya denda bagi para pelanggar. Tak tanggung-tanggung dendanya mencapai Rp 5 juta. Namun hal ini masih akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
�Ke depan kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian serta melakukan sosialisasi terutama kepada para orang tua. Apabila siswa yang belum berumur 17 tahun dan menggunakan kendaraan bermotor kita akan memberikan sangsk yang tegas yaitu berupa denda sebesar lima juta rupiah dan ini harap ditaati," ancam Buipati Dedi saat memberi arahan kepada para kelompok tani se-Purwakarta di Aula Janaka, Setda Purwakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Bupati Purwakarta sempat mengeluarkan tentang larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Sejak larangan itu diberlakukan ratusan pelajar di Purwakarta terjaring razia kendaraan bermotor saat digelar razia rutin. Razia dipantau langsung Bupati Dedi serta Dandim 0619 Purwakarta.
Sasaran razia adalah pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasalalin) Polres Purwakarta, Aiptu Sugino membenarkan pihaknya sedang gencar menggelar penegakkan hukum berlalu lintas khususnya bagi pengendara usia pelajar. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama pemerintah daerah bersama seluruh kepala sekolah di Purwakarta.
Terkait banyaknya pelajar yang terjaring razia ini, pihaknya memberikan surat pernyataan kepada pelajar untuk ditandatangani orang tua.�Kendaraan yang digunakan pelajar ini sementara kami tahan dan harus diambil orang tua siswa dengan membawa surat-surat kendaraannya, dan tidak boleh mengulangi berkendara di kemudian hari selama sekolah," pungkas Sugino. (nos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar