Rabu, 19 Februari 2014

Pelaku Tawuran Didenda Rp 20 Juta

PURWAKARTA, RAKA- Tak cukup dengan mengeluarkan larangan penerimaan siswa baru bagi enam sekolah yang siswanya kedapatan sering terlibat tawuran, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi juga akan memberlakukan denda bagi para pelajar yang terlibat tawuran. Jumlahnya cukup besar yakni Rp 20 juta rupiah/orang.
Rencananya, sanksi ini akan mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran baru 2014/2015 mendatang. Dimana, semua siswa baru di awal tahun ajaran diwajibkan melakukan penandatanganan pernyataan kesiapan tidak melakukan aksi tawuran. Dan jika melanggar maka siswa tersebut diharuskan membayar denda Rp 20 juta.
"Ya, nanti semua siswa baru akan disuruh menandatangani pernyataan siap tidak tawuran. Jika melanggar didenda Rp 20 juta," ungkap Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi usai menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah SMP di Purwakarta, Selasa (18/2).
Menurut Dedi, pemberlakuan sanksi tersebut dimaksudkan agar siswa berfikir beribu kali saat akan melakukan tawuran. Dengan begitu, kedepan aksi tawuran diharapkan dapat benar-benar ditekan di Purwakarta. Kebijakan ini juga diakuinya merupakan upaya lanjutan dari serangkaian upaya pencegahan tawuran yang telah dilakukan selama ini di Purwakarta.
Sebelumnya Bupati Purwakarta telah mengeluarkan larangan penerimaan siswa baru bagi enam SMK di Purwakarta. Alasannya, siswa dari enam sekolah tersebut didapati sering terlibat tawuran. Keenam SMK itu ialah SMK YPK, YKS 1 dan 2, YPB, Bintar, dan Tek-In. Kebijakan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Nomor 421.5/Kep-disdikpora/2014 tentang larangan penerimaan siswa baru bagi sekolah tertentu selama satu tahun. (nos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar