Jumat, 07 Februari 2014

Pemanggilan KPU dan Panwas Dijadwal Ulang

- DPRD Juga Bakal Panggil PPS

PURWAKARTA,RAKA- Sempat hanya akan memanggil KPU, PPK dan Panwaslu, DPRD Purwakarta akhirnya menyatakan kesiapannya untuk memanggil pula Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pileg 2014 tingkat desa.
"Ok (PPS juga kita panggil)," ungkap Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, H Komarudin, Kamis (6/2).
Pemanggilan para anggota PPS ini dinilai penting untuk mengetahui lebih jauh keluhan mereka selama ini. Dimana, mereka selain mengeluh minimnya dana operasional, juga sempat mengancam akan mundur massal dari kegiatan penyelenggaraan pemilu jika dana operasional Rp 250 ribu/bulan tidak ditambah. "PPS perlu dihadirkan," desak Ketua Komite Independen Pemantau (KIPP) Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril, sehari sebelumnya.
Hanya, H Komarudin, belum memastikan kapan persisnya pemanggilan tersebut dilakukan. Yang pasti, waktunya tak akan lewat bulan ini. Terlebih, PPS sempat mengultimatum akan mundur jika pada medio Februari ini mereka belum mendapat kejelasan penambahan anggaran.
Sempat diberitakan, gara-gara salah ketik, rapat dengar pendapat oleh DPRD, KPU, PPK dan Panwaslu (tanpa PPS), gagal dilakukan, Rabu (5/2). Agenda dengar pendapat sendiri dilaksanakan menyusul kabar sikap KPU Purwakarta menolak anggaran tambahan pemilu Rp 700 juta dari APBD Purwakarta.
Disebut-sebut alasan penolakan ini lantaran alokasi anggaran yang diberikan pemkab, jauh lebih kecil dari angka ideal yang diusulkan KPU, Rp 3,5 miliar. Padahal dana pendamping ini dinilai perlu dan mendesak untuk mendukung kegiatan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. "Angkanya terlalu kecil. Jika pun dipaksakan diserap, kami khawatir justru memicu persoalan baru di tingkat penyelenggara pemilu," urai Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar.
Sebelumnya, pihak DPRD berdalih, tidak dialokasikannya anggaran tambahan untuk PPS lantaran PPS sudah mendapat alokasi anggaran dari APBN. Mengantisipasi terjadinya duplikasi anggaran, akhirnya hanya kebutuhan PPK yang diakomodir sedangkan PPS tidak. (nos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar