Selasa, 25 Februari 2014

Perizinan Mudah, Mini Market Semakin Menjamur

TELAGASARI, RAKA- Perizinan yang mudah sampai dugaan kucuran dana antara oknum kecamatan hingga kabupaten, membuat mini market terus menjamur di desa-desa. Di Kecamatan Telagasari misalnya, pengusaha mini market terus menyebar mini market ke tiap sudut desa. Selain di Rawasikut depan SMPN 1 Telagasari, wacana pembangunan mini market juga bakal dilakukan di samping kantor Bank BJB Telagasari yang juga lokasinya tak jauh dari pasar. Hal ini mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Telagasari, Deden Nurcholis mengatakan, lahan-lahan kosong di Kecamatan Telagasari jelas menjadi incaran para pengusaha mini market. Selain letaknya strategis yang menghubungkan ke berbagai kecamatan dan merupakan tempat transit sejumlah kendaraan dari dan menuju Karawang, aturan jarak juga kerapkali dilupakan para pengusaha. Menurutnya, jumlah mini market di Telagasari sekitar 4 unit, lokasinya justru bersentuhan langsung dengan pasar.
Kondisi ini, menurutnya, membuat pelanggan pedagang di pasar tradisional tersedot. Tak hanya itu, saat ini juga dua mini market sudah ancang-ancang beroperasi, dimana lokasinya tak jauh pula dari pasar seperti di samping kantor Bank BJB Telagasari dan Rawasikut depan SMP 1 Telagasari. Mungkin saja, tambah Deden, kades dan kecamatan bisa duduk manis karena perizinan dibarengi dana segar, namun masyarakat pedagang bisa jadi saling menggerutu dan bingung apa yang harus dilakukan. "Istilah izin itu saat ini nya ribet kalau tanpa uang seketat apapun, makanya mini market yang punya cost besar rela saja asal usahanya berdiri," katanya.
Sementara itu, Kasie Trantib Telagasari Juanda SH, mengaku sempat menggerutu soal mudahnya soal perizinan diurus oleh salah satu oknum di luar kecamatan yang mengklaim dekat dengan kecamatan. Parahnya, dirinya sebagai penegak perda yang harus mengusulkan ke kabupaten lewat rekomendasi camat. Soal perizinan pendirian mini market, tambahnya, selain harus pake SITU, HO atau izin gangguan juga harus ada rekomendasi izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP, TDP sampai dengan akta notaris. "Itulah yang menjadi masalah inspektorat, saya tidak dilibatkan karena perizinan di Telagasari diurus oknum yang mengaku dekat dengan kecamatan," pungkasnya. (rud)

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus