Senin, 10 Februari 2014

Satpol PP Sidak Hiburan Malam

PURWAKARTA, RAKA - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Purwakarta menggelar penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta. Hal tersebut untuk menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang biasa beroperasi, diwajibkan hanya buka sampai pukul 12.00 Wib malam,

Kepala Bidang Trantib Jaya Pranolo mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendekatan dan komunikasi ke sejumlah tempat hiburan agar mulai saat ini bisa membatasi jam operasional hanya sampai tengah malam. "Kita komunikasikan, ngobrol bahwa waktu operasi tempat hiburan hanya sampai jam 12.00 Wib malam," kata Jaya saat melakukan sidak di Evi Karaoke di Jalan Siliwangi.
Pihaknya mengungkapkan, para pengelola tempat hiburan mengaku, akan mendukung dan menjalankan instruksi yang sudah diberitahukan kepada para pengelola tempat hiburan, dan sudah direspon. "Jadi para pengelola mengaku akan mendukung, mereka siap memberlakukannya, akan buka sampai jam dua belas," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, untuk menindak lanjuti rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ikhwal pembatasan jam operasional tempat hiburan, Polres Purwakarta dalam waktu dekat berencana akan memberlakukan aturan tersebut. Dimana, jam operasional tempat hiburan dibatasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya Kabag Ops Polres Purwakarta, Kompol Ridwan, mengatakan untuk memantafkan rencana tersebut, Polres saat ini sedang membangun komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah. Selain untuk menyusun regulasi menyangkut petunjuk teknis pelaksanaannya, juga untuk menentukan ikhwal sanksi yang akan dikenakan bagi mereka (para pengelola tempat hiburan) yang kedapatan melanggar.
Sebelumnya, Ketua MUI Purwakarta, Abun Bunyamin menyatakan mendukung rekomendasi Polda Jawa Barat kaitan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Menurutnya, kebijakan ini diyakini dapat memberi efek positif bagi lingkungan sekitar. Selain itu juga akan menjauhkan masyarakat dari prilaku maksiat. Mengingat, erat kaitannya antara tempat hiburan, miras dan perbuatan zina. Ketiganya sulit dipisahkan. Sehingga dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut, prilaku dan karakter masyarakat Purwakarta dapat terjaga. (awk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar