Jumat, 28 Maret 2014

Anak-anak Dominasi Pelanggaran Kampanye

- Tak Ada Sanksi Tegas Sulit Ditindak

TIRTAMULYA,Sekitar Karawang- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tirtamulya mengatakan, pelanggaran terbanyak dalam masa kampanye terbuka adalah keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Hampir semua kampanye partai politik dihadiri anak-anak. Alasannya, orang tua yang hadir dalam kampanye tidak memiliki pilihan selain mengajak anak-anak mereka.  Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 huruf (k) memuat larangan memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
�Hanya, larangan itu tidak disertai dengan sanksi tegas. Sebenarnya panwaslu sendiri sudah melarang. Tapi memang enggak ada sanksi tegas, hanya sanksi administrasi saja,� kata Ghofur, Ketua Panwascam Tirtamulya saat ditanya soal pelanggaran kampanye terbanyak.
Menurut dia, seharusnya partai politik menyediakan tempat penitipan anak ketika kampanye berlangsung, sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa kampanye menjelang Pemilu 2009. Waktu itu, dia menerangkan, ada tempat penitipan yang disediakan partai politik sehingga anak-anak tidak berbaur dengan peserta kampanye. Ia juga mengaku kesulitan mencegah anak kecil hadir dalam kampanye. Alasannya, acara musik yang biasa meramaikan kampanye sering kali menjadi daya tarik bagi anak-anak.
Ia pun merinci lebih jauh, soal larangan mengajak atau melibatkan anak-anak dalam kampanye juga diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 15. Di dalamnya disebutkan, bahwa anak-anak harus dilindungi dari keterlibatan politik baik dalam kampanye, pawai, penggunaan atribut, penempelan poster, maupun pengibaran bendera partai. �Ya, mereka belum waktunya memilih, jadi tidak boleh diikut sertakan,� tambahnya.
Belum lagi, terkadang para peserta juga menggunakan mobil odong-odong untuk dijadikan moda transportasi utama, sehingga anak-anak pun akan merengek nangis jika tidak ikut dibawa. Namun dia menjamin, untuk Tirtamulya sendiri belum ada pelanggaran yang bersifat substantif yang dilakukan para peserta pemilu. �Karena kebetulan kita ini cuma dijadikan track saja, tidak ada yang melakukan kampanye terbuka disini, kebanyakan cuma pada lewat-lewat doang,� kata dia memastikan. (fah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar