KARAWANG, RAKA - Bupati Ade Swara mengaku lupa mengenai berapa orang pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang akan terkena rotasi lagi, bersamaan dengan rencana pengisian kursi Asda III yang kosong sejak pejabatnya, Teddy Rusfendi Sutisna, resmi diangkat jadi sekda.
"Saya jadi lupa kelamaan mikir. Yang jelas, kita ingin yang terbaik lah. Sebab dengan keberadaan Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), kita tidak bisa lagi sembarangan memutasikan pejabat sebelum 2 tahun. Makanya, rencana untuk mengisi kursi Asda III jadi tertunda terus karena kita juga harus menunggu Undang Undang ASN tuntas dulu waktu itu. Sekarang ya tinggal jalan. Insya Allah Maret ini kita selesaikan. Biar apa yang menjadi program pemerintah daerah bisa dilaksanakan tanpa hambatan," aku bupati.
Kendati lupa menyebutkan jumlah pejabat yang bakal terkena geser oleh gerbong Asda III, orang nomor satu di Pemkab Karawang ini memberikan sinyal, bahwa akan banyak pejabat eselon II, III, dan IV yang terpaksa terbawa pindah kursi. Baik bagi promosi jabatan, maupun yang terkena 'cekal' karir dengan 'dikandangkan' menjadi pejabat non job. Hanya saja, soal ini bupati enggan memberikan komentar. Cuma disadarinya pula, mutasi kali ini menjadi kebijakan terakhir kalinya selama ia memimpin Kabupaten Karawang atas hasil Pilkada 2010. Pasalnya, isyarat Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 menjadikan hak prerogatif kepala daerah terhadap penempatan aparatur pemerintahannya, menjadi terukur oleh batasan waktu dan pertimbangan obyektif. "Itu kita sadari (ketentuan Undang Undang ASN). Makanya, sekali lagi, kita memang agak hati-hati sekarang memilih orang pada jabatannya. Sehingga tugas-tugas kita paling tidak buat dua tahun kedepan dapat terlaksana sesuai harapan dan target. Saya pribadi pun berkeinginan kekosongan jabatan Asda III atau yang lainnya segera bisa diisi. Biar kita fokus bagaimana menjalankan roda pemerintahan ini dengan baik. Mudah-mudahan, pokoknya Maret ini sudah bisa kita tuntaskan semua (pengisian jabatan kosong)," tandas bupati memastikan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Teddy Rusfendi Sutisna, sempat menjelaskan, bahwa pihaknya terpaksa mengutak-atik ulang rencana mutasi kali ini. Pasalnya, setelah lahir Undang Undang ASN membuat sejumlah pejabat eselon II dan III yang harusnya masuk masa pensiun menjadi tertunda. Alhasil, pemetaan mutasi akibat dari pengaruh pengisian kursi kosong Asda III yang sudah tuntas terpaksa digodok ulang. "Dari 64 orang pejabat eselon III dan II yang harusnya sudah masuk usia pensiun tahun ini, jadi berubah hanya tinggal sekitar 12 orang. Ini setelah Undang Undang tentang ASN disahkan. Terpaksa, kami mesti merancang ulang rencana mutasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dituntaskan lagi. Bagaimanapun, pengisian kursi Asda III akan berpengaruh terhadap gerbong di bawahnya. Ini yang kemarin sudah kami rancang pada akhirnya berubah," tandas Teddy.
Pertimbangan lain dalam rencana mutasi kali ini, sekarang berlaku aturan bahwa pejabat eselon II tidak boleh dimutasi sebelum yang bersangkutan menjabat minimum 2 tahun. Ketentuan tersebut, kutif Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Karawang, Asep Aang, mutasi hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi syarat jabatan. Selain itu, bagi pejabat eselon II yang diberi tugas memimpin OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja pemerintah daerah), Aang membaca, Undang Undang ASN mengamanatkan hanya berlaku selama 5 tahun.
"Kepala OPD atau SKPD itu bisa diperpanjang setelah menjabat 5 tahun. Itupun kalau sudah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu artinya, mulai pemberlakuan Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 di bulan Februari ini menjadikan jabatan eselon II akan selalu berubah setiap kali paska pilkada. Bukan mustahil, kondisi demikian makin memaksa pejabat yang ingin mengejar karir PNS-nya turut terlibat dalam politik praktis setiap kali pilkada digelar," prediksi Aang.
Hanya saja, ia juga membaca ketentuan lain, bahwa pejabat eselon II tidak serta merta aman mengisi kursi jabatannya apabila kinerja mereka jeblok. Karena untuk menilai keberhasilan kinerja ada Tim Penilai Kinerja (TPK) yang selama ini dikenal dengan sebutan Baperjakat. Di mana TPK akan melakukan penilaian kinerja selama 1 tahun terhadap pejabat bersangkutan. Jika tetap dinilai kurang memuaskan, maka toleransi menjabat masih diberikan 6 bulan. Apabila tetap jeblok, Aang pahami, pejabat tersebut ditarik dari jabatannya untuk kembali menjadi staf. "Namun secara teknis, pengangkatan pejabat eselon II sekarang lebih mudah. Bupati tidak perlu lagi mengusulkan ke gubernur, kecuali untuk mengisi jabatan sekda. Selanjutnya yang menetapkan kepala OPD adalah panitia seleksi," paparnya. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar