Selasa, 18 Maret 2014

Disdukcatpil Hambat BPJS

- Pembuatan KK Lamban, Banyak Warga Miskin Gagal Masuk BPJS

CIKAMPEK, RAKA� Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditingkat bawah terus menuai permasalahan. Kali ini tudingan justru dialamatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dianggap mempersulit proses pelayanan BPJS dengan lambannya pembuatan syarat administratif.  Akibatnya, banyak warga terlantar karena musti menunggu pembuatan Kartu Keluarga (KK) hingga berhari-hari. Keadaan ini tentu saja memancing reaksi keras wakil rakyat dan mendesak instansi terkait tak gagap dalam menangani permasalahan tersebut.
Petugas Pegawai Sosial Masyarakat (PSM) se- Kecamatan Kotabaru, Enok Dasem, mengeluhkan pelayanan BPJS, khususnya dari Disdukcapil yang menyebabkan banyak warga yang terlantar untuk pembuatan KK. Persoalan makin rumit, tatkala Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) yang merupakan program kesehatan pemerintah Provinsi Jabar tak berlaku lagi, paska diluncurkannya program BPJS. Enok mengaku dipusingkan dengan birokrasi yang menyangkut pelayanan di bidang kesehatan,  utamanya yang berkaitan dengan syarat administrasi. �Pertama soal pembuatan KK yang sampai berhari-hari. Padahal syarat untuk mendaftarkan diri ke BPJS harus mempunyai KK. Lalu yang terakhir ialah soal ketimpangan program BPJS dengan JPKMM. Sebab, program itu kan sudah tidak berlaku lagi setelah BPJS ada. Nilai fungsinya kami rasa justru lebih bernilai JPKMM dibandingkan BPJS, karena sangat membantu masyarakat miskin dan penanganannya pun cepat tidak berlarut-larut,� keluhnya.
Enok pun berharap, agar pelayanan Disdukcapil bisa lebih ditingkatkan lagi. Jangan sampai karena masalah KK masyarakat  terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan. �Bayangkan saja gara-gara tidak ada KK orang yang sakit dipending dulu kalau mau dibawa ke rumah sakit, karena KK nya tak kunjung beres-beres," ungkapnya.
Sementara itu, saat mengadu kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat kaitan dengan permasalahan itu, Deden Darmansyah menjelaskan, bahwa pemerintahan harus menyamakan pemahaman tentang arti kata sehat bagi warga negara. Ia lantas mengingatkan, dasar-dasar hukum terkait semua program yang ada utamanya yang berkaitan dengan kesehatan ialah Pancasila dan UUD 45 pasal 28 huruf H yang secara tegas menyebut, bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara. "Jadi terkait dengan adanya keluhan para pekerja sosial masyarakat ini, saya selaku wakil rakyat DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan, pemerintah harus menyamakan pemahaman administrasi dan birokrasi kaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ini, � jelasnya.
Ditandaskan Deden, pihaknya menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. Pasalnya, persoalan ini sangat penting bagi masyarakat luas, terutama masyarakat yang belum paham tentang BPJS. �Insya Allah keluhan terkait BPJS atau pelayanan Disdukcapil ini akan saya konfirmasikan bersama pihak-pihak yang terkait. Saya rasa persoalan ini memang menjadi sangat penting karena menyangkut orang banyak," tegasnya. (fah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar