TEMPURAN, Sekitar Karawang- Disinggung gugatan pembiaran jalan rusak yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap lima instansi, Bupati Kabupaten Karawang H Ade Swara mempersilahkan gugatan tersebut dilakukan. Namun dengan catatan, apa yang digugat terhadap dirinya jangan sampai salah alamat.
"Bagus, silahkan layangkan saja, tapi ingat gugatannya jangan sampai salah alamat, karena soal perbaikan jalan ada tanggung jawabnya masing-masing," katanya kepada Sekitar Karawang, saat dimintai keterangan di aula kantor UPTD PAUD/SD Kecamatan Tempuran, Kamis (27/3).
Menurut Bupati, adanya gugatan tersebut, berarti ada masyaSekitar Karawangt yang peduli untuk mengkoreksi kebijakannya. Namun, perlu diingat, bahwa infrastruktur jalan perbaikannya bervariasi, ada jalan yang di bawah tanggung jawab Jasa Marga, kabupaten, Ppovinsi dan Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Di Karawang sendiri, tambah Bupati, pihaknya sudah menggunakan anggaran 20 persen APBD, jumlah tersebut diklaimnya merupakan angka cukup besar untuk perbaikan jalan, akan tetapi dalam mengelola keuangan yang masuk APBD, baik pendapatan maupun pembelanjaannya harus ada mekanisme yang harus dilalui secara bertahap. "Ingat, anggaran itu harus digunakan proporsional, selain infrastruktur kita juga banyak sektor lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya saya kira anggaran 20 persen sudah besar," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada pihak yang akan menggugat dan menganggap pemkab melakukan pembiaran pada jalan rusak, bahkan urusannya sampai ke hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Saran saya, yang menggungat dan yang digugat mari kita berlomba-lomba dalam kebaikan, apa yang baik kita adopsi dan apa yang tidak baik kita koreksi. Jika ada gugatan, kita juga bisa saja balik menggugat," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH KAHMI Karawang Diro Masbang menyatakan, selama ini warga meminta agar hak-haknya untuk mendapatkan jalan yang layak, aman dan nyaman dipenuhi berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka untuk mendapatkan jalan yang layak ini, penyelenggara jalan harus bisa memberikan jaminan kualitas atas jalan-jalan yang akan dibangun dan diperbaiki. "Endingnya menunggu keputusan hakim. Kita harap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tegas Diro.
Menurut investigasi dari LBH KAHMI, sedikitnya ada 31 jalan rusak yang tersebar di Kabupaten Karawang. Jalan tersebut terdiri dari jalan milik kabupaten, provinsi hingga pusat. Namun berdasarkan data KAHMI, jumlah tersebut ternyata bisa lebih banyak lagi. "Catatan penelusuran kita, lebih dari 31 ruas jalan rusak," imbuhnya.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena jalan rusak ini sudah mencederai hak-hak warga negara. Akibatnya, keselamatan pengendara menjadi terancam. Bahkan yang lebih memprihatinkan, menurut catatan LBH KAHMI sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2014, jumlah kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 81 jiwa. "Jalan rusak ini sengaja diabaikan, dan dibiarkan rusak," beber Diro. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar