Jumat, 07 Maret 2014

Karawang Sarang Kosmetik Berbahaya

Diburu Istri Pejabat Hingga Remaja Putri

Wilayah Karawang rupanya menjadi sarang berbagai produk kosmetik berbahaya. Kosmetik ini bisa dengan mudah ditemukan di toko obat, warung, hingga penjual yang biasa berkeliling ke perkampungan. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, tergantung dari jenis dan bahan kosmetik

"Untuk kosmetik berbahaya ini memang masih banyak beredar bebas," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Kasie Pengawasan Makanan, Minuman, dan Sediaan Makanan, Mohammad Alwi, kepada RAKA di ruang kerjanya, Kamis (6/4).
Kandungan kosmetik pemutih berbahaya seperti merkuri, dan hidrokuinon ini dengan cepat membuat kulit berubah warna. Namun, perubahan secara singkat tersebut sering disalahartikan masyarakat. Oleh karena itu, Alwi meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kosmetik agar lebih pintar memilih produk yang digunakan. Dan jangan terpengaruh karena proses perubahan instan. "Harus pintar memilih, jadi konsumen produk kosmetik memilih kosmetik terdaftar di badan POM, lihat labelnya lah, dikemasannya," tutur Alwi.
Alwi melanjutkan, harga yang ditawarkan penjual kosmetik tergantung dari pangsa pasar, yaitu mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 700 ribu per tabung. Harga yang relatif murah dan berkasiat tinggi ini yang mendorong masyarakat untuk menggunakan produk berbahaya tersebut. "Itu di daerah pesisir harga kosmetik murah, nah untuk di Karawang hampir di kota, merek Tabita yang dijual online. Karena untuk daerah pesisir itu ekonomi kurang, jadi pilih yang murah," bebernya.
Bahkan yang mengejutkan, fenomena penggunaan kosmetik berbahaya ini diakui Alwi semakin sulit ditekan, karena tingginya permintaan konsumen. Tidak hanya istri pejabat, orangtua, hingga remaja pun sudah memakai kosmetik yang terbuat dari bahan kimia berbahaya untuk memuluskan kulitnya. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, karena bisa mengancam kesehatan konsumen. "Bukan hanya ibu-ibu, tapi remaja juga banyak. Yang mahal itu dipakai ibu-ibu pejabat," timpal Alwi.
Maka tak heran jika saat ini BPOM mengeluarkan keterangan peringatan masyarakat, No HM.04.01.1.43.09.13.2690 tentang kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. "Ada sebagian kosmetik yang dilarang beredar oleh BPOM," tandasnya. (vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar