Kamis, 27 Maret 2014

Larangan Reklame Rokok tak Berlaku di Dengklok

RENGASDENGKLOK, Sekitar Karawang - Pelarangan reklame rokok di jalan utama rupanya mendapat pengecualian di Jalan Raya Rengasdengklok. Pasalnya, di jalan yang setiap harinya penuh sesak dengan kendaraan roda dua dan empat ini masih terlihat reklame rokok berukuran jumbo.
Haryono salah seorang karyawan yang setiap hari melewati Jalan Raya Rengasdengklok mengatakan, menjamurnya papan iklan yang dipasang di pinggir jalan dirasakannya cukup mengganggu. Apalagi jika papan iklan tersebut menawarkan sesuatu yang sangat menarik sehingga mengundang perhatian pengguna jalan. Tak jarang, hal ini menimbulkan dampak buruk pada pengguna jalan seperti kecelakaan lalu lintas. Apalagi, saat musim hujan dan disertai angin kencang papan reklame berukuran jumbo itu rawan roboh. "Saya berharap Pemerintah Kabupaten Karawang memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari masyaSekitar Karawangt," ujarnya, Rabu (26/3) kemarin.
Sebelumnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) hasil pajak reklame dan baliho tahun 2014 mencapai sebesar Rp 5,5 miliar.  Kepala DPPKAD Karawang Hadis Herdiana mengatakan, meskipun terdapat kendala dalam persoalan pajak reklame. Tapi pihaknya optimistis target PAD hasil pajak tercapai. "Saat ini kendalanya tahun ini di jalan protokol dilarang terdapat reklame atau baliho rokok. Biasanya yang paling cepat respon memasang iklan di jalan itu iklan rokok. Tapi karena aturan melarang ada iklan rokok secara otomatis akan mempengaruhi terdapat pendapatan pajak reklame,� ujarnya.
Menurut dia, meski pemasangan iklan rokok dilarang, masih terdapat iklan-iklan lainnya yang dapat memasang iklan di jalan protokol. Kemudian membayar pajak sesuai prosedur yang ada. Hadis mengakui, tahun 2013 lalu pajak reklame yang ditargetkan sekitar Rp5,2 miliar dapat direalisasikan hingga Rp5,7 miliar. Artinya pajak reklame melebihi target yang sudah ditentukan. Sementara itu, dari Januari-Februari 2014, pemasukan pajak reklame sudah cukup signifikan, yakni mencapai Rp613 juta atau 9,3 persen. Hadis berharap para pengusaha yang hendak memasang reklame dan baligo dapat membayar pajak sesuai peraturan.  (dri/rk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar