-Uang Pelicin Rp 167 Juta Tidak Kembali
KARAWANG, RAKA - Seorang oknum wartawan, AKM (47), warga Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, terpaksa mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Pasalnya, dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijanjikannya diterima menjadi PNS ternyata tidak lulus.
Keterangan yang berhasil dihimpun RAKA menyebutkan, tersangka yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan lokal ini aktif mendatangi dan meyakinkan calon korbannya. AKM juga menjanjikan akan mengembalikan biaya 'administrasi' secara utuh jika CPNS tersebut tidak lulus.
Tertarik dengan janji yang ditawarkan AKM, Deri Iskandar (33), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, akhirnya bersedia menyerahkan uang pelicin Rp 67 juta pada April 2013 silam. Berselang empat bulan kemudian, MM (29), warga Dusun Salam 2 RT 02/02 Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, menyerahkan uang Rp 100 juta. Ternyata, kedua nama CPNS tersebut tidak tertera dalam pengumuman CPNS yang diumumkan Desember 2013 silam.
Mengetahui keluarganya tidak lulus dalam penerimaan CPNS tersebut, Deri dan MM pun langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman AKM untuk meminta pertanggungjawaban. Saat bertemu, AKM menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Januari. Namun, hingga bulan Januari berakhir, uang yang dijanjikan tak kunjung terealisir. AKM malah meminta waktu mundur selama sebulan tetapi hingga Februari menyebrang ke Maret, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah ditunggu tunggu selama dua bulan ternyata AKM tak bisa memenuhi janjinya, kedua keluarga korbannya pun melaporkan perbuatan AKM ke Polres Karawang sesuai LP/B-197/III/2014/Res Krw, Senin (3/3) lalu. Usai membuat laporan, AKM kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan. "Saya menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan saya curiga bahwa oknum wartawan itu menipu. Saya sudah berusaha minta bantuan kepada tokoh masyarakat agar uang tersebut kembali, tapi belum berhasil," terang Deri.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono SIk ketika dihubungi RAKA melalui ponselnya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perbuatan AKM yang diduga menipu CPNS itu. "Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Dony juga menambahkan, bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penangkapan maupun pemanggilan terhadap AKM. Sebab, pada saat korban membuat laporan polisi, AKM sudah dibawa bersama pelapor. "Jadi, kami belum pernah menangkap atau memanggil AKM, tetapi AKM diserahkan oleh korbannya ke Polres Karawang," tuturnya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar