PURWAKARTA, RAKA � Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta terpaksa menggiring Yesi Amelia (25) ke Mapolres Purwakarta. Yesi diciduk saat bersama empat rekannya tengah pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pamupukan, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta.
Keempat rekan Yesi masing Dini Marlina (28), Nurhayati (33), Nisa Ariyanti (27) dan Nuraeni Julita (28). Pesta shabu yang digelar sekitar pukul 00.00 Wib itu berlangsung, setelah kelima pemudi tersebut sepakat untuk patungan membeli barang haram tersebut dari salah seorang pengecer. Setelah mendapatkannya, kemudian mereka gunakan secara bersama setelah sebelumnya menyediakan alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman suplemen kesehatan.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi dari warga, langsung datang ke lokasi yang digunakan tempat pesta lima pemudi tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan kepada mereka yang berada di dalam kontrakan. �Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua alat hisap shabu-shabu (bong), satu buah handphone blackberry davis warna putih, tujuh buah pipet kaca, dan dua buah korek gas yang ditemukan di TKP,� terang Kapolres Purwakarta AKBP Selamet Haryadi di Mapolres Purwakarta. Jum�at, (14/3).
Tak hanya berhasil menangkap lima pemudi lanjut Selamet, jajarannya juga berhasil meringkus pelaku penjual shabu atas nama Dedi Rosadi di Jalan Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta. Setelah sebelumnya mengorek keterangan dari lima pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam pelaku terjerat pasal 114 pasal 12 junto pasal 127 undang-undang nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara empat sampai dua belastahun penjara dan denda Rp. 800 juta sampai Rp. 8 Milyar rupiah. (awk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar