TEMPURAN, RAKA- Dana Daerah untuk Usaha Bersama (DDUB) bukan dana pemerataan yang selama ini difahami para kepala desa, tapi DDUB merupakan dana bantuan sosial yang akan dipergunakan untuk infrastruktur perdesaan yang bersumber dari dana APBD. Jika dana pemerataan masuk ke rekening desa begitupun bantuan keuangan seperti prototype, ADD dan lainnya, tapi kalau DDUB masuk ke UPK.
"DDUB bukan pemerataan atau bantuan keuangan, tapi DDUB adalah dana yang akan digulirkan untuk infrastruktur desa dari APBD," tegas Satuan Kerja (Satker) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Karawang Nunu Sanusi, saat Musyawarah Antar Desa (MAD) sosialisasi tahun anggaran 2014 di aula kantor Kecamatan Tempuran, Rabu (19/3).
Dalam paparannya dihadapan forum MAD yang juga dihadiri beberapa kepala desa, Nunu menegaskan, bahwa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bersumber dari APBN dan dari APBD adalah DDUB. Besarannya, tambah Nunu, tergantung komitmen pemerintah pusat dan daerah yang ditetapkan dalam naskah perjanjian urusan bersama dan anggaran Rp 100 juta ke UPK itu adalah DDUB untuk alokasi infrastruktur yang didanai APBD. Ia mencontohkan, sarananya antara lain yang bersifat fasilitas umum seperti, jembatan, jalan setapak, turap dan saluran tersier. Namun yang terpenting perencanaanya harus terpadu, baik usulan maupun proses perencanaannya. "Alokasinya untuk infrastruktur desa seperti jembatan, jalan setapak dan saluran tersier," ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, selain dana APBN dan APBD, potensi pendanaan lainnya yang melalui UPK untuk infrastruktur desa di Kabupaten Karawang peluangnya besar. ia mencontohkan, di kabupaten lain ada sumbangsih dana Coorporate Social Responsibility (CSR) Rp 100 juta untuk desa masuk ke UPK. Melihat hal itu, ia menilai potensi di Karawang ada, tapi belum ada kemitraan dengan perusahaan untuk bekerjasama dengan UPK. "Selain BLM dan DDUB, ada juga dana CSR bisa masuk UPK untuk pembangunan desa, namun memang peluang ada di Karawang hanya belum jalin kemitraan saja," cetusnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar