KARAWANG, RAKA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Karawang mengancam menggugat Peraturan Daerah (Perda) 18 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perda tersebut dinilai dapat memberangus hak-hak TKI.
Ketua SBMI Kabupaten Karawang Didin CH mengatakan, ancaman gugatan yang akan dilakukan terutama pasal 17 terkait keharusan calon TKI melampirkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN). Padahal, status TKI adalah pencari kerja bukan pindah ke luar negeri. "Mengapa harus melampirkan SKPLN? meskipun belum nampak efeknya saat ini, tapi cenderung seperti alat cuci tangan pemerintah, karena memutus hak-hak warga negara seperti BPJS dan hak lainnya," katanya.
Menurut Didin, jika SKPLN berlaku akan memperumit proses pemulangan TKI. Disisi lain, penerapan perbup dari turunan perda yang juga tersosialisasikan melalui Pengurus Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), tidak berfungsi maksimal. Oleh karena itu, SBMI mengancam menggugat perda tersebut.
Ia mengingatkan, perda ini diberlakukan 28 Juni 2013 untuk warga Karawang selama pra pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna penempatan bagi calon TKI. Hanya untuk pasal 17, pihaknya bisa mentolelir soal seleksi administrasi seperti dokumen administrasi yang harus sebelum dan setelah calon TKI lulus seleksi diantaranya KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, izin keluarga dan lainnya. Hanya saja, mengapa menyelipkan soal SKPLN. "Alurnya pakai surat pengantar desa dan langsung ke disdukcatpil dengan menghadirkan calon TKI langsung, nah kalau pulang nanti harus pindah lagi atau gimana,� ujarnya.
Dalam waktu dekat, tambahnya, SBMI bersama Komisi IX DPR RI dan Komisi D DPRD Karawang, bakal menggelar dialog termasuk membedah Perda 18 tahun 2012 yang sudah di undangan tersebut. "Saya pikir di kabupaten lain gak ada soal SKPLN ini. Jika pun ada, saya pikir akan memperumit hak-hak TKI di daerah," pungkasnya. Sebelumnya, kata Didin, anggota komisi IX DPR RI Pusat, Rieke Diah Pitaloka juga menuturkan, perda tersebut harus dikaji lagi dan untuk SKPLN batal secara hukum karena tidak direkomendasikan oleh pusat. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar