Rabu, 12 Maret 2014

Tegas Kontrol Alih Fungsi Lahan

PANGKALAN, RAKA - Jika pemerintah daerah (pemda) membatasi ekspansi industri ataupun perumahaan terhadap lahan teknis, diyakini hal itu akan mampu meminimalisir terjadinya penciutan areal pertanian yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Hanya saja banyak kalangan meragukan hal itu. Terlebih hingga kini belum ada peraturan yang bisa menjadi pegangan sebagai payung hukum yang melindungi lahan pertanian. Karenanya, untuk itu perlu pengaturan terhadap tata kelola lahan, minimal ada penjelasan mengenai peruntukan suatu lahan. "Memang dengan adanya pembangunan pasti ada pemasukan juga untuk pemda, namun tata kelola lahan sebaiknya diatur. Jika memang ada pembangunan sebaiknya dilakukan dilahan pertanian yang non produktif," ucap Hafidz Ilman, warga yang aktif mengamati perkembangan di Kecamatan Pangkalan.
Dia menambahkan, pemda sudah pasti memiliki data terkait lahan-lahan teknis yang masih tersisa. Dikhawatirkan, jika terus-terus beralih fungsi, bagaimana dengan kemandirian pangan nasional terutama masyarakat Indonesia dengan konsumsi nasi terbanyak di dunia. "Sektor pertanian jangan dipandang sebelah mata, karena dari pertanianlah kita hidup," ucapnya.
Dilanjutkan Hafidz, dirinya sadar, memang hak yang punya tanah untuk menjual tanahnya. Namun perlu adanya peran pemda yang seharusnya mampu membatasi alih fungsi lahan persawahan. "Seharusnya ada pembatasan penggunaan lahan teknis. Jangan sampai karawang tidak memiliki lahan teknis untuk persawahan lagi. Lihat saja sepanjang jalan dari gerbang tol Karawang sampai Resinda banyak lahan sawah yang digusur. Alih-alih moderenisasi kota, tapi jangan selayaknya juga menggila mengizinkan bangunan berdiri dimana-mana," ucap Hafidz. (ark)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar