Jumat, 07 Maret 2014

UPK Terkena Sanksi Program

- Desa di Kecamatan Tempuran Terancam tak Dapat Bantuan Pemerataan

TEMPURAN, RAKA- Desa di Kecamatan Tempuran terancam tak dapat bantuan pemerataan sebesar Rp 100 juta, lantaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tempuran terkena sanksi program akibat tunggakan yang melebihi Rp 1 miliar.
Ketua Forum UPK Karawang, Burhan Subarkah mengatakan, soal bantuan pemerataan desa Rp 100 juta yang transit di UPK, belum banyak dipahami rekan UPK terkait juklak dan juknisnya. Terkait UPK yang terkena sanksi program, Burhan belum bisa berkomentar banyak. "Hanya saja dalam aturan UPK, jika sanksi lokal masih bisa ada toleransi dengan musyawarah forum. Karena hanya memberikan sanksi atau toleransi pada satu desa, namun jika UPK yang terkena sanksi program, dimana sejumlah desa di kecamatan tertentu akan mengalami imbasnya," ucapnya.
Namun, tambahnya, jika memang dana pemerataan dalam bentuk bansos masuk ke UPK, maka cara dan metode pengalokasiannya harus mengikuti peraturan UPK. "Jika masuk UPK, maka semua tahapanya harus ikuti aturan UPK. Nah kalau UPK nya kena sanksi program, kita juga belum mengetahui betul nantinya bagaimana," terangnya.
Sementara Fasilitator Kecamatan UPK Tempuran, Dwi Novianti mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak soal ancaman sanksi program maupun ancaman dana pemerataan yang tak bisa cair melalui UPK Tempuran. Disisi lain, istilah sanksi program bukan berarti menghentikan semua operasional kegiatan UPK, karena UPK akan tetap aktif sebagai UPK, dan soal permasalahan yang ada harus bisa diselesaikan sampai tuntas. "Nanti ada sosilisasinya, mungkin nanti jawaban lebih jelasnya," ucapnya.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) BPMPD Karawang, Indra Sutanto, mengakui kesulitan soal penyelamatan sanksi program yang menimpa UPK Kecamatan Tempuran. Begitupun soal alur Dana Daerah untuk Usaha Bersama (DDUB) untuk UPK yang bermasalah. Pihaknya akan konsultasi terlebih dahulu untuk mencari solusi terkait hal ini. "Kita nanti akan konsultasikn dulu soal ini," pungkasnya. (rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar