Rabu, 11 Juni 2014

Dishub Tolak Tutup Pintu Kereta Ilegal

KARAWANG, SK - Pernyataan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Kereta Api agar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menutup semua pintu kereta api ilegal ditolak dengan tegas. Dinas ini beralasan banyak kepentingan masyaSKt yang akan terganggu jika pintu kereta api ditutup.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya Setyadarma, kemarin. Kendati tidak menjelaskan secara rinci titik-titik yang menjadi pintu perlintasan kereta api ilegal yang ada di wilayahnya, namun dia tidak menampik dengan adanya perlintasan kereta api itu banyak membantu masyaSKt dalam beraktivitas keseharian.
"Waktu pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan se Indonesia dengan kementrian perhubungan, Karawang menolak penutupan itu karena sulit dalam pelaksanaannya. Banyak kepentingan masyaSKt yang terganggu jika penutupan itu dilakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Setyadarma.
Menurut Setyadarma, pemerintah pusat melalui kementrian perhubungan memang meminta semua daerah untuk menutup lintasan pintu kereta api ilegal. Hal ini untuk mengamankan jalur kereta api dari masyaSKt dan juga buat keamanan semua. Hanya saja, kata Setyadarma, dalam pelaksanaannya bukan perkara mudah karena berpotensi akan ada benturan dengan masyaSKt. "Ada kemungkin jika penutupan itu dipaksakan akan terjadi pergesekan dengan masyaSKt yang selama ini memanfaatkannya untuk mendukung aktivitasnya," jelas Setyadharma.
Lebih lanjut, dijelaskan, penutupan pintu ilegal juga akan menutup akses atau mengisolasi masyaSKt setempat yang selama ini menggunakan pintu kereta itu. "Mereka kan sudah lama menggunakan pintu itu kalau tiba-tiba kita tutup bisa marah masyaSKtnya," imbuhnya.
Setyadarma mengungkap, di Kabupaten Karawang tercatat ada sekitar 68 titik pintu kereta api ilegal mulai dari Tanjungpura - perbatasan Subang untuk jalur utara Cirebon dan tanjungpura - perbatasan Purwakarta untuk jalur Selatan arah Bandung. "Karawang dilalui dua jalur kereta arah utara dan selatan, kami mencatat ada sekitar 68 titik pintu kereta api," tutur dia.
Menurut Setyadarma harus ada solusi lain selain menutup pintu kereta ilegal. Misalnya dengan melegalkan keberadaan pintu kereta api liar itu dengan cara pemerintah daerah memberikan fasilitas yang lebih layak atau bahkan dibuat pintu yang lebih moderen. Sekarang inikan pintu kereta ilegal itu dibuat secara sederhana dengan menggunakan bambu atau malah tidak ada sama sekali. (Vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar