Karawang, SK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kali ini giliran Kepala Bidang Kelautan, Durahim dan Abu yang diperiksa jaksa.
Menurut Kepala Seksi bidang intelijen, Faisol, pihaknya memeriksa pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Abu dan Durahim dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Turap dan pengadaan kapal. "Hari ini sebenarnya tidak ada pemenggilan. Namun karena pemeriksaan yang kemarin (6/6) lalu belum selesai jadi dilanjutkan sekarang," ujarnya, Senin (9/6).
Menurut Faisol, kabid kelautan Durahim diperiksa sebagai PPK pengadaan kapal untuk nelayan. Pihak kejaksaan mendalami proses administrasi dan juga spesifikasi kapal yang dibuat. "Kami belum bisa menyimpulkan dulu karena proses pemeriksaan masih jalan. Tunggu saja nanti kami kabarin," kata dia.
Sedangkan terkait pemeriksaan Abu, Faisol menjelaskan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK proyek pembuatan turap. Meski begitu Faisol menjelaskan, kalau PPK pembuatan Turap sebelumnya dijabat oleh Sutardi yang sudah dimutasi ke Dinas Cipta Karya. "Dia memang cuma menggantikan PPK sebelumnya. Jadi kita akan periksa keduanya," serunya.
Dengan pemeriksaan ini tercatat sudah ada lebih dari 15 orang yang sudah diperiksa tim penyidik kejaksaan. Dari jumlah itu terdiri dari lurah, mantan lurah pengurus TPI, tokoh masyaSKt, PPTK dan PPK.
Ketika ditanya rencana pemanggilan kepala Dinas kelautan dan Perikanan, Yayat Supriatna, Faisol mengatakan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. "Kalau memang waktunya kita butuh keterangan ya akan kita panggil. Tapi semua itu kan dilakukan bertahap dan berjenjang sesuai rencana," tandasnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar