KARAWANG, SK - Sekretaris Forum Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Karawang, Deden Nurdiansyah, berharap Pemkab Karawang merancang Peraturan Daerah (Perda) baru, menyusul terbitnya Undang-undang No 6 tahun 2014. Perda No 6 tahun 2006 yang saat ini masih diberlakukan dianggap tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2005.
�Adanya Undang-Undang (UU) baru Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, saya merasa bahagia dengan hal itu. Karena pemerintah daerah memperhatikan dan mengakui eksistensi pemerintahan desa melalui UU. Namun alangkah baiknya juga pemkab merancangkan Perda baru yang mengatur desa juga,� kata Deden, Rabu (4/6) kemarin
Menurut Deden, alasan perlunya Perda baru yang mengatur desa adalah terdapat poin-poin yang mengatur tentang menakisme pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga diberhentikannya perangkat desa. Sebab, Perda No 6 tahun 2006 tidak mencantumkan penjelaskan tentang mekanisme pemberhentian kades atau perangkat desa lainnya sehingga pemerintah daerah dengan leluasa memberhentikan perangkat desa, semisal pengurus BPD tanpa ada mekanisme. �Di Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 ada penjelasan mekanisme pemberhentian perangkat desa, pasal 25 ayat 5 menyebutkan bahwa kontruksi Perda harus mengatur poin a sampai g. Akan tetapi dalam Perda tidak ada penjelasannya sehingga PP dan Perda tidak singkronisasi dan terjadi cedra hukum,� ujarnya.
Dengan adanya kerancuan PP dan Perda No 6 Tahun 2006 itu, Deden mengharapkan di tahun 2014 ini ada perubahan yang signifikan. Tentunya untuk menghindarkan terdapat suatu kelompok yang dirugikan atas kerancuan Perda tentang desa yang lama. Ia mengungkapkan, permasalahan yang terjadi baru-baru ini di Karawang persoalan desa, Deden menilai karena kerancuan Perda yang tidak tidak singkronisasi dengan PP. Akhirnya terjadi kelompok yang dikambinghitamkan atas permasalahan tersebut. �Untuk meminimalisirnya adalah dibuatkan Perda tentang desa yang baru dan sekiranya pas dengan PP. Kan sudah jelas kita berpatokannya kepada peraturan, apabila peratuan salah ya aka nada yang dirugikan,� ungkapnya.
Dengan demikian, Deden mewanti-wanti apabila pemkab membuatkan produk hukum perlu adanya sinkronisasi. Dan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2012 yang menjelaskan semua pembuatan Perda serta launnya dapat sertakan terhadap bidang akademik. �Bidang Hukum Pemkab Karawang dapat konsultasi ke bagian hukum Unsika agar Perda ini tidak ada yang cacat. Juga saya minta yang membuatkan produk ini adalah eksekutif yang jelas kepentingannya untuk masyaSKt banyak, bukan untuk kelompok,� tandasnya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar