KOTABARU, SK- Pernikahan di usia muda atau pernikahan dini dan kehamilan di usia dini itu menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu dan anak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepada UPTD Puskesmas Kotabaru, Luki Muflih.
"Karena secara fisik si ibu masih belum siap, maka bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan bisa sampai pada kematian ibu dan bayinya," ujar Luki.
Disinggung mengenai batas usia minimal untuk seorang perempuan untuk hamil, dia menyampaikan batas minimalnya adalah 18 tahun dan yang paling idealnya adalah 20 tahun. "Diusia 20 kematangan fisik seorang perempuan itu baik, kemudian kesiapan mentalnya juga sudah bagus, sehingga siap untuk melahirkan bayi yang baik pula," ujarnya.
Menurutnya, di usia nol saat adanya pembuahan di dalam janin sampai 1000 hari berjalan itu merupakan penentu berkualitas atau tidaknya si bayi. "Istilahnya 1000 hari pertama menjadi cikal bakal kedepan, jadi semua konsumsi gizi harus terpenuhi. Agar melahirkan bayi yang berkualitas dan siap menyongsong masa depan," terangnya.
Menurutnya, tingginya pernikahan di usia dini adalah disebabkan karena beberapa faktor diantaranya ada yang kerena keadaan yang memaksa, ada yang karena kebiasaan masyaSKt serta hal-hal lainnya. "Kalau orang tuanya masih belum siap secara fisik dan mental, dalam artian masih tergantung pada orang tua misalkan, maka kebutuhan gizi anak juga sangat besar kemungkinannya tidak terpenuhi," terangnya.
Lain dari itu, yang membuat penyebab tingginya angka kematian ibu dan anak adalah karena adanya paraji atau dukun beranak yang bandel. Tidak mau diatur, tidak mau mengikuti aturan kesehatan. "Yang sangat mengganggu kami yaitu keberadaan paraji, bukan berati paraji itu harus disingkirkan tapi kami rangkul agar bisa berjalan bareng, karena seharusnya paraji itu sebatas pendamping bidan," ujarnya.
Untuk bisa mencegah tingginya angka kematian ibu dan anak, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan lintas instansi terutama dengan KUA setempat. "Ini berbicara dari sudut pandang ilmu kesehatan, kalau dari segi agamakan yang penting sudah baligh juga sudah diperbolehkan nikah," ujarnya. (zie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar