KARAWANG, SK - Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait dengan kajian Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) di daerah ini, apakah bisa dilakukan oleh pihak swasta atau tidak.
"Banyak pertambangan ilegal di sana (Karawang Selatan). Karena kan sudah jelas ilegal itu sesuatu yang tidak memiliki izin, dan itu melawan hukum," ujar Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Samsuri saat berbincang-bincang dengan SK di halaman kantor Pemkab Karawang, Selasa (10/6).
Samsuri menegaskan, meskipun surat edaran Wilayah Pertambangan (WP) dari Kementerian ESDM, namun pertambangan yang dilakukan tanpa izin tetap ilegal. Apalagi hingga kini, pemerintah daerah belum membuat WUP. "Setelah turun WP, itu harusnya dibuat WUP (Wilayah Usaha Pertambangan)," kata dia lagi.
Sementara itu, Pemkab Karawang belum lama ini menggelar rapat terkait kasus pertambangan liar di Karawang Selatan. Rapat yang dihadiri seluruh SKPD ini langsung dipimpin oleh Bupati Ade Swara. Hasilnya, Disperindag Tamben akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait dengan kajian pembuatan WUP. Karena keluarnya WP ini sebelum penganggaran, kemungkinan besar baru akan dianggarkan tahun depan. "Mengarah kepada kajian. Makanya kajian ini apakah dari pemerintah atau boleh oleh pihak swasta. Kajian itu belum dianggarkan, jadi kita tunggu di 2015," tambahnya.
Dipaparkan Samsuri, jika jeda waktu hingga kajian nanti praktik penambangan liar ini terus dilakukan, dia khawatir batu kapur akan semakin mengerucut. Karena itu, pihak kepolisian diharapkannya dapat bertindak tegas terhadap penambang liar. Apalagi, di Pangkalan ini ada kawasan lindung geologis, dimana gunung kapur tersebut harus dilestarikan dan tidak boleh ditambang. "Habis duluan itu mah kapurnya, bahan tambangnya. Jalan satu-satunya cuma mengambil tindakan, pihak kepolisian juga punya peran," sindirnya.
Diakui Samsuri, Bappeda belum mendengar kabar akan diperiksa. "Saya malah gak tahu. Kita tidak ada yang dipintai data, mungkin teknis itu. Bapeda kan kebijakan," pungkasnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar