TELUKJAMBE BARAT, Suara Karawang - Sebanyak dua Desa di Kecamatan Telukjambe Barat belum menyerahkan serta pengajuan nama sebagai pejabat sementar (Pjs) Kepala Desa yang akan berakhir sekitar Bulan September 2014. Semenjak surat edaran Bupati Karawang Ade Swara, SH, MH yang menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Pjs Kepala Desa yang habis masa jabatanya.
"Sejak tanggal 7 Juli 2014 menerima surat edaran Bupati Karawang dalam mejelaskan mekasime pjs tersebut. Saya baru menerima 5 nama pjs sementara, akan tetapi untuk Desa Karangligar dan Desa Wanasari masih mencari calon pjs tersebut sesuai dengan prosedur," ujar Kasie Pemerintahan Kecamatan Telukjambe Barat, Ubadillah Gani, di ruang kerjanya, kemarin.
Gani menambahkan, sesuai dengan surat edaran BUpati Karawang dengan Nomor 141.1/3104/BPMPD berisi Badan Permusyaratan Desa (BPD) melaporkan bagi kepala desa yang habis masa jabatannya. Camat menindak lanjuti laporan BPD tersebut diangkat Pjs dari unsur PNS yang ada di sekitar pemerintahan desa, terutama PNS tersebut Sekretaris Desa yang berada di luar desa dalam satu kecamatan maupun berada di luar desa yang luar kecamatan.
Camat tersebut memberikan surat rekomendasi untuk bahan pertimbangan untuk Bupati Karawang dalam mengankat Pjs tersebut. Selanjutnya BPMPD memproses rekomenadasi tersebut dengabn persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Surat edaran tersebut mengacu kepada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksaan pengangkatan pejabat sementara kepala desa. Saya juga masih mencari nama yang berhak masuk menjadi Pjs sesuai dengan prosedur yang dimaksud, untuk 5 desa yang lain sudah ada sekretaris desa yang berstatus PNS menjadi Pjs tersebut," katanya.
Dia melanjutkan, pjs yang ditunjuk murni tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon kapala desa saat pemilihan kades nanti serta menandatangi pernyataan siap menjadi Pjs kepala desa. Laporan pertanggungjawaban kepala desa pada tahun 2014 diserahkan kepada pjs yang menjabat, selain itu Pjs yang akan menjabat ada serah terima jabatan. Hasil rapat yang dilakukan semua unsur menghasilkan tidak boleh ada unsur kecamatan yang menjadio pjs dikarenakan masuk ke dalam tim monitoring yang ada di kecamatan, selain unsur kecamatan pjs tersebut boleh diisi oleh unsur ejabat desa dengan syarat PNS.
"Desa yang akan melakukan pjs serta nama pengganti pjs yakni Desa margakaya, Desa margamulya, Desa mulyajaya, Desa mekarmulya, serta Desa wanajaya, akan tetapi untuk 2 desa tersebut masih menunggu pengajuan. Saya berharap pjs dapat diterima oleh semua unsur masyaSuara Karawangt serta dfapat menajutkan pemerintahan yang ada di desa dengan memberikan pelayana yang terbaik kepada masyaSuara Karawangt," pintanya. (cr3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar