-Merasa Ditinggalkan Sendirian
TEMPURAN, SK - Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan MasyaSKt (PNPM) Tempuran saat ini tengah dirundung masalah hukum. Kini mereka harus bolak balik ke Polres Karawang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan keuangan tahun 2009 lebih dari Rp 1 miliar.
Ketua UPK PNPM Tempuran Kasum Sanjaya mengaku makin pusing karena proses yang dialuinya berjalan tanpa pendampingan dari fasilitator, baik kabupaten maupun kecamatan. Tidak hanya itu, Kasum mengaku, pemerintah kecamatan pun dianggapnya tidak serius mendampingi proses hukum yang mengancam keberlagsungan program ini di tahun anggaran berikutnya. "Pusing akhirnya mah sedirian saja, boro-boro mikirin yang lain, fasilitator dan pemerintah kecamatan pun juga entah kemana, tidak ada pendampingan. Mereka maunya menang sendiri, cuci tangan semuanya juga," keluhnya kepada SK yang saat dihubungi tengah berada di Mapolres Karawang untuk klarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di lingkungan tempat kerjanya.
Kasum menambahkan, pihaknya kembali dimintai klarifikasi terkait temuan BPKP soal penyalahgunaan uang perguliran sekitar Rp 180 juta. Karenaya, sesuai hasil kesepakatan, ketua UPK tahun 2009 itu diberi dua opsi yaitu pengembalian lunas atau menempuh proses hukum. Saat ini pihaknya berkonsultasi kembali bagaima proses hukum itu berjalan, agar pihakya ke depan tidak salah kaprah.
Ditanya sampai kapan proses hukumnya akan mendapatkan kepastian, Kasum yang didampingi bendahara UPK mengaku kepastiannya mungkin sampai benar-benar ada garansi bahwa Tempuran tetap mendapatkan program kembali pada tahun-tahun berikutnya. "Kita gak mau salah langkah, diharapkan proses hukum ini selesai sampai ada kepastian bahwa Kecamatan Tempuran tetap mendapatkan program," katanya.
Fasilitator Kecamatan Tempuran Dwi Novianti mengatakan, kalau mau mencari kepuasan tentang pendampingan fasilitator, pihaknya tegas bahwa dirinya juga punya banyak kegiatan dan bukan hanya mendampingi kegiatan UPK ke polres. Artinya, apabila UPK bisa mandiri, itulah tujuan akhir dari pendampingan sendiri. Sepanjang yang diketahuinya, sejak hari sabtu pengelola UPK kembali ke Mapolres dan ke Tipikor lagi untuk menghadiri undangan di-BAP, karena dulu masih klarifikasi. Camat dan PJOK juga intensif ke Polres dan juga fasilitator kabupaten. Sampai saat ini tambah Dwi, belum ada pembayaran lagi dari mantan ketua UPK yang sempat jadi anggota dewan, Ludy Awaludin, sejak kasus ini dinaikkan. Meski demikian, proses ini kabarnya mau dipercepat. "Peran fasilitator ya sebagai pendamping," katanya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar