-Mahasiswa Unsika Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffif�n/83:1-6)
Melihat kenyataan di lapangan bahwa pengetahuan atau pemahaman para konsumen terhadap hak dan kewajiban dinilai masih sangat minim, bahkan sampai saat ini masih terkesan bahwa konsumen rela mengorbankan apa saja untuk mendapatkan apa yang diperlukannya. Mahasiswa Fakultas Hukum Unsika semester III menggelar sosialisasi hukum perlindungan konsumen di Desa Gintung Kerja, Kecamatan Klari, belum lama ini.
Selain bagian dari pengamalan Tridarma Perguruan Tinggi, kegiatan itu juga sebagai pemenuhan tugas mata kuliah perlindungan konsumen. Jaja Atmaja (44) yang tinggal di Kampung Cicaban, Desa Cintalanggeung, yang juga ketua kelompok sekaligus ketua pelaksana kegiatan tersebut, mengatakan, selain sosialisasi hukum perlindungan konsumen untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam hak dan kewajiban sebagai konsumen. kegiatan inipun untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat dalam masalah hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang sebenarnya. Terlebih mengenai undang-undang atau peraturan yang berlaku tentang perlindungan konsumen.
Menurut Jaja, hal tersebut terbukti dari quisioner yang langsung ditulis oleh audiensi, dan dalam kegiatan tanya jawab. "Terlebih jika melihat kenyataan di lapangan yang ternyata memang masih banyak masyarakat tidak paham cara mengatasi masalahnya sendiri. Padahal Kecamatan Klari merupakan daerah yang maju. Selain penyangga kecamatan kota, juga merupakan salah satu dari kawasan industri yang berarti harus lebih maju dari kecamatan lainnya," katanya.
Lemahnya masyarakat memahami Undang-undang No. 8 tahun tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 tahun 2001, diamini Wardi, wakil ketua kelompok dan Dodo yang menjabat sebagai sekretaris. "Melihat itu, Fakultas Hukum akan terus mensosialisasikan tentang perlindungan konsumen. Bahkan akan senantiasa membantu masyarakat yang mempunyai urusan dengan pihak pengusaha," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Satria Karawang, Gunawan, sekaligus pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, mengatakan, pihaknya masih memerlukan relawan-relawan yang siap menyebarluaskan informasi kepada khalayak umum, terlebih kepada masyarakat yang rentan menjadi korban. "BPSK Karawang mempunyai jadwal sidang rutin dalam satu minggu dua kali yaitu hari Selasa dan Kamis. Maka dengan demikian diharapkan setiap ada konsumen yang mempunyai masalah dapat langsung datang dan mengkonsultasikan," ujarnya. (ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar