KARAWANG, RAKA - Setelah hampir empat bulan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan mantan Ketua Karang Taruna Desa Sukaluyu, akhirnya gugatan ditolak dan dimenangkan oleh Kepala Desa Sukaluyu Kasman.
"Alhamdulillah setelah sekian lama sekitar 4 bulan proses persidangan, putusan pengadilan memenangkan kita," ujar kuasa hukum Kepala Desa Sukaluyu, Rudy B Gunawan SH MH kepada RAKA, Jumat (24/1).
Rudy menjelaskan, gugatan dilakukan oleh mantan Ketua Karang Taruna terjadi setelah ketua yang lama dibekukan statusnya oleh kepala desa. "Ketua Karang Taruna desa yang lama menggugat kepala desa karena diterbitkan pembekuan Karang Taruna Sukaluyu oleh kepala desa," ujarnya.
Disebutkan, awalnya pembekuan tersebut hanya bersifat sementara, namun setelah diaktifkan kembali terjadi gejolak diinternal kepengurusan. "Awalnya kepala desa hanya memberhentikan sementara, satu bulan kemudian diaktifkan lagi. Nah, setelah 3 bulan diaktifkan oleh kepala desa ternyata banyak pengurus yang mengundrukan diri," bebernya.
Tak hanya itu, jelas Rudy, gelombang unjuk rasa pun terjadi. Karena kondisi tersebut bisa menganggu stabilitas organisasi, akhirnya dengan pertimbangan matang diputuskan untuk dilakukan pembekuan dan dibentuk kepengurusan Karang Taruna yang baru. Disebutkannya pula, pembekuan dilakukan karena ada mosi tidak percaya. "Mosi tidak percaya dari anggota dan pengurus karena banyak yang mengundurkan diri," tegas pria plontos ini.
Menurutnya pula, adanya putusan PTUN dengan nomor perkara 112G/2013/PTUN-BDG yang menempuh persidangan selama 4 bulan ini dapat dijadikan pelajaran bagi Karang Taruna agar berkordinasi dengan kepala desa dan sebaliknya. Putusan ini, juga membuat kepala desa dapat bernafas lega. "Kepala desa beryukur keputusan ini tidak salah, karena ia berpikir tidak ada kepentingan," kata Rudy menirukan perkataan kepala desa.
Majlelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Desa Sukaluyu Oma Miharza Rizki menuturkan, terbitnya putusan ini tentu akan berdampak kepada jalannya organisasi, karena mendapat legalitas dari pengadilan. Ia berharap kepengurusan yang baru ini segera memperbaiki kondisi internal dan mulai menjalankan roda organisasi. "Dengan terbitanya putusan PTUN ada kepastian kepengurusan yang sah," jelas Oma.
Disebutkannya pula, masyarakat maupun pihak-pihak terkait perlu mengetahui bahwa Ketua Karang Taruna Desa Sukaluyu yang sah adalah Sanadi Bule. "Karena selama ini beberapa perusahaan dan pengusaha masih beranggapan kepengurusan Karang Taruna yang lama berlaku, sehingga menimbulkan kekisruhan organisasi. Dengan adanya putusan hukum ini roda organisasi harus berjalan dengan baik," pungkas kader Partai Demokrat yang nyaleg dari Dapil 1 itu. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar