KARAWANG, RAKA - Kabar tak sedap menyelimuti Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, setelah salah satu staf Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya diduga melakukan pungutan kepada pengusaha, ketika melakukan pengajuan rencana tapak dan feil banjir kepada pengusaha. Dan kabarnya pungli dalam pengesahan siteplain ini dipatok seharga Rp 2.500 per meter.
"Dalam setiap pengajuan rencana tapak (siteplain) dan feil banjir yang diajukan oleh pengusaha ke Dinas Cipta Karya, itu pihak Cipta Karya melalui oknum salah staff nya meminta biaya sekitar Rp 2.500 per meter," ucap sumber RAKA yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/1).
Sumber yang berstatus pengusaha ini mengatakan, tindakan pungutan tersebut ternyata bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan pengusaha, bahkan sudah menjadi hal yang lumrah. Dan sejumlah uang yang disebutkan tersebut menjadi patokan jika ingin pengajuan tapak (siteplain) dan feil banjir ini ingin disahkan. "Kita harus membayar itu jika ingin disahkan, itu sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha," bebernya.
Bahkan sumber terpercaya ini mengatakan, jika sang pengusaha tidak menuruti persyaratan tersebut yakni sejumlah uang yang dimintanya, maka pengajuan tapak (siteplain) dan feil banjir itu tidak akan ditandatangani.
"Jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta, maka oknum staf tersebut akan memperlambat bahkan tidak mengerjakan apa yang diajukan oleh pengusaha, alias tidak disahkan," serunya.
Sementara itu, di tempat berbeda salah satu staf yang disebut pengusaha ini yakni Staf Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Irwan Ahmad, yang berhasil diwawancarai menampik kabar tersebut karena diakuinya tidak ada pungutan yang dilakukan kepada pengusaha. "Tidak ada retribusi, tidak ada seperti itu," akunya.
Namun dia berdalih jika ada keperluan di lapangan yang disediakan oleh pengusaha, seperti keperluan makan. Karena ketika melakukan survei ke lapangan itu jaraknya jauh dengan rumah makan. "Cuma keperluan di lapangan harus disiapkan, seperti makan siang kita kan ketika survei ada di tengah lahan luas. Kan capek kalau harus balik lagi jadi makan di tengah lahan," katanya.
Dan Irwan kembali menegaskan jika tidak ada biaya yang dikenakan dalam pengesahan siteplain bangunan ini kepada pengusaha. "Tidak ada biaya, pengurusan siteplain tidak ada biaya," kelitnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar