Jumat, 17 Januari 2014

Sidang Pemalsuan Penetapan Ipeda Ditunda

SIDANG kasus dugaan pemalsuan surat petikan buku penetapan iuran pembangunan daerah dengan terdakwa Ratna Ningrum yang seharusnya dilakukan Kamis (16/1) ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang karena saksi tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim, Torowa Daeli yang menyidangkan kasus tersebut memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar pihak terkait dapat menghadirkan saksi tersebut. �Diharapkan persidangan berikutnya saksi dapat hadir, sidang di tunda satu minggu,�tandas Torowa Daeli saat menutup persidangan.
Sebelum persidangan tersebut ditutup, terdakwa melalui salah satu kuasa hukumnya meminta kepada ketua majelis hakim untuk menunda persidangan hingga dua minggu. Alasan terdakwa mengajukan permohonan penundaan persidangan hingga dua pekan dikarenakan sakit kanker payudara yang diderita terdakwa. �Kami minta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan hingga dua minggu karena klien kami harus melakukan pengobatan ke dokter,�ujar kuasa hukum terdakwa, Rangga Lukita Desnata.
Namun permohonan terdakwa tersebut tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakimkarena jadwal pengobatan terdakwa yang dianggap belum jelas sehingga jadwal persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi tetap digendakan minggu depan. Untuk agenda sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa lainnya Yono Kurniawan mengungkapkan akan mempersipakan saksi di dalam persidangan untuk meringankan kliennya.
�Yang pasti kita akan mempersiapkan saksi untuk meringankan terdakwa,� imbuhnya
Sidang tersebut kembali dilanjutkan atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat dengan resmi menyatakan menerima perlawanan hukum (Verzet) jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang membatalkan dakwaan terhadap Ratna Ningrum.
Surat putusan dengan nomor 414/Pid/2013/PT. BDG, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat agar kembali membuka persidangan dengan tersakwa Ratna Ningrum dan memanggil terdakwa, saksi-saksi dan alat bukti dalam persidangan. Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan polisi dari Polres Karawang menjaga ketat jalannya sidang. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar