-Sayang, Eksploitasi Terus Berjalan
KARAWANG, RAKA - Bisa jadi Gubernur Ahmad Heryawan belum tahu aktivitas pabrik semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang disebut-sebut telah mengeruk kekayaan alam di wilayah Kecamatan Pangkalan, karena pabrik ini belum memiliki izin penambangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Hanafi, bahwa izin tersebut hingga kini masih ditahan. Alasannya, pemerintah pusat sendiri belum menetapkan wilayah penambangan atau WP di Karawang. "Kami bersama-sama BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) sebenarnya baru sebatas melakukan kajian. Karena izin buat penambagan skala industri ada dua. Pertama, izin usaha penambangan eksplorasi. Kedua, izin eksploitasi. Kedua izin itu belum pernah kami keluarkan. Kalau mereka (JSI) melakukan aktivitas penambangan di wilayah kita, berarti ilegal," ungkapnya.
Walau demikian, Hanafi merasa tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas apabila ada perusahaan industri semacam JSI berani mengeruk kekayaan alam Karawang di Pangkalan, atau di mana saja di wilayah kabupaten ini sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tapi pihaknya sudah meminta aparat kepolisian turun tangan langsung mengambil tindakan. Jika ternyata hal itu belum dilakukan polisi, Hanafi hanya bilang, bahwa dinasnya cuma sebatas bisa menyampaikan himbauan agar semua pihak mematuhi aturan main. "Termasuk kepada para penambang tradisional yang menggunakan alat berat, kami himbau segera hentikan," serunya.
Pengakuan sama dikemukakan Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang Wawan Setiawan. Tegasnya, hingga saat ini pihaknya belum pula menerima pengajuan amdal sebagai dokumen lingkungan dari PT JSI terkait kegiatan penambangan di Kecamatan Pengkalan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di Undang-undang itu diatur ada 3 izin mengenai lingkungan hidup. Yakni, amdal, UKL/UPL (Upaya Kelestarian Lingkungan/Upaya Perlindungan Lingkungan), dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Yang membedakan ketiga izin itu adalah dampak penting, salah satunya menyangkut luas garapan. Pengajuan ini sebetulnya kewajiban pemrakarsa yang dibuatkan oleh konsultan. Setelah kami menerima pengajuan, BPLH membentuk tim. Di dalamnya melibatkan ahli lingkungan, dinas atau instansi terkait seperti Disperindag Tamben sampai camat setempat," beber Wawan.
Setelah itu, menurutnya pula, akan diketahui layak atau tidaknya sebuah perusahaan melakukan penambangan di daerah yang dimohonkannya. "Misal, jenis batunya seperti apa? Bisa ditambang atau tidak? Setiap curah hujan air luapannya kemana? Yang dihitung juga sampai ke volume rencana penambangan, kondisi lingkungan, hingga reklamasinya bagaimana? Kalau semua itu tidak ada masalah, baru dipersilahkan melakukan kegiatan penambangan. Hanya saja, sekali lagi, kami sama sekali belum menerima pengajuan apapun dari PT JSI," tegasnya. Sayangnya, meski belum ada izin, eksploitasi alam di perbukitan Pangkalan terus berlanjut. Bukan rahasia umum lagi, kendaraan berat tak kenal waktu hilir mudik dari Pangkalan menyeberangi jembatan Sungai Cibeet mengangkut bebatuan dari wilayah Kabupaten Karawang ke pabrik semen yang lokasinya masuk Kabupaten Bekasi tersebut. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar