Terkuaknya pengakuan mantan juru ledak pada penambangan liar di Pangkalan terkait bebasnya peredaran dan penggunaan bahan peledak (handak) di daerah ini, seperti ditulis RAKA edisi Senin (3/2), sontak membuat kalangan aktivis lingkungan Karawang terperanjat.
Apa yang mereka sinyalir mengenai hal ini bukan sekadar isapan jempol. "Kuat dugaan, sepertinya ada keterlibatan oknum aparat berwajib. Kalau tidak, kenapa untuk mengungkap sarang teroris saja sampai di lobang jarum mudah ketahuan? Sedangkan peredaran dan penggunaan handak yang kasat mata di Pangkalan malah didiamkan? Padahal itu sudah berlangsung lama. Ironis. Terus terang kami geleng-geleng kepala membaca Radar Karawang edisi hari ini (kemarin)," ungkap Ketua Harian ForkadasC+ (Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum plus Cibeet dan Cilamaya), Hendro Wibowo.
Pihaknya makin yakin pula, bahwa kegiatan penambangan batu kapur di daerah selatan Karawang tersebut sudah masuk kategori penambangan industri. Karena penambangan rakyat hanya menggunakan alat-alat manual. Dan kondisi ini, Hendro katakan, telah disampaikan ke Kapolda Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Gubernur saat sama-sama mengikuti acara Forum Pengurangan Resiko Bencana di Auditorium Bio Farma Bandung tanggal 22 Januari lalu. Ia juga memastikan, apa yang terjadi di Pangkalan akan disampaikan ke Jakarta menjadi isu nasional.
"Kami di ForkadasC+ masih melengkapi data-data hasil kajian di lapangan. Bagaimana pun, indikasi keterlibatan oknum aparat berwajib di sini mesti diselesaikan melalui institusi di atasnya. Saya ini dulu orang kargo yang pernah ngirim handak. Jelas, wajib menyertakan lisensi pemanfaatan dari handak tersebut buat apa? Termasuk ijin yang dikeluarkan. Makanya jika ternyata di Pangkalan handak mudah didapat dan bebas digunakan, ada apa sebenarnya di sana? Sangat aneh kalau kemudian pihak kepolisian diam," sesal Hendro.
Pernyataan senada dikemukakan kembali Iwan Sumantri dari Forum Selamatkan Karawang. Pertanyaan pihaknya juga mengarah kepada logika dari mudahnya jajaran kepolisian mengendus dan menangkap teroris. Sementara apa yang terjadi di Pangkalan, menurutnya, seolah kalangan aparat berwajib menutup mata. "Sudah sangat jelas yang namanya peredaran dan penggunaan handak itu hanya pihak kepolisian maupun militer. Orang sipil boleh menggunakan asal ada ijin dengan pengawasan atau pendampingan mereka selaku aparat berwajib," tegasnya.
Sedangkan Pemkab Karawang sendiri, setahu Iwan, belum pernah mengeluarkan ijin penambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan. Hasil penelitian ITB (Institute Teknologi Bandung), Iwan kemukakan, karst yang ada di Desa Tamansari itu hanya sampai kedalaman 2 meter yang bisa dieksploitasi. Jika kemudian ada pihak yang mengincar karst tersebut, Iwan mensinyalir, jangan-jangan yang dibidik sesungguhnya adalah kandungan galena, emas, maupun uranium yang tersimpan di titik itu.
"Semua data mengenai ini, terutama hasil penelitian rekan-rekan dari ITB ada di Bapeda dan BPLH Karawang. Setahun lalu kami sudah melakukan investigasi sampai ke BPLH Jawa Barat. Hasilnya, daerah Pangkalan sekitarnya tidak layak dieksploitasi sumber daya alamnya, terutama untuk bahan baku semen. Dampak besar lain bila kerusakan alam di Pangkalan terjadi, kita cuma tinggal menunggu waktu bencana alam yang besar dan dahsyat bakal terjadi di Karawang," wanti-wanti Iwan dalam keterangan persnya, Senin (3/2) sore.
Terkait ini, Komisi A DPRD melalui ketuanya, HM Warman, berencana mengajukan surat permohonan ke pimpinan dewan untuk bisa mengundang hearing Bupati Ade Swara. Yang ingin disampaikan, pihaknya mau meminta penjelasan langsung dari orang nomor satu di Kabupaten Karawang mengenai kabar peredaran dan penggunaan handak pada penambangan batu kapur di Pangkalan. Dari informasi lain yang diperolehnya, aktivitas penambangan tersebut bukan dilakukan para penambang tradisional. "Secepatnya kami mengajukan permohonan ini. Biar semua jelas. Kami sepakat, kita tidak boleh membiarkan kegiatan penambangan tanpa ijin, khususnya yang menggunakan handak maupun alat berat," janji Warman. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar