KARAWANG, RAKA - Profesi guru nampaknya benar-benar dilindungi, pasalnya dengan adanya MoU antara PGRI pusat dan Polri, ada beberapa kriteria tindakan guru ketika mendidik kepada muridnya tidak langsung diproses oleh kepolisian, namun melalui Badan Kehormatan Guru untuk dicermati.
"MoU ini adalah perlindungan guru. Jadi di PGRI Pusat sana sudah melakukan MoU dengan pihak kepolisian," ucap Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, kepada RAKA, Rabu (5/2).
Ia melanjutkan, dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik, ada beberapa tindakan guru yang tidak langsung diproses oleh pihak kepolisian. "Karena di dalam melaksanakan peofesi guru itu ada tindakan-tindakan yang sifatnya mendidik, namun dipersepsikan berbeda oleh orangtua siswa atau siswa sendiri, yang kemudian mempunyai resiko adanya tindak pidana," bebernya.
Jika ada tindakan guru kepada muridnya tapi merugikan sang murid, itu dapat diproses terlebih dahulu melalui Badang Kehormatan Guru. "Nah sehingga ada badan nanti mengkaji apakah tindakan guru itu dalam rangka mendidik atau bukan, kalau diluar mendidik itu beda lagi, tidak masuk kriteria," imbuhnya.
Peran Badan Kehormatan Guru inilah yang nantinya dapat melakukan kajian soal tindakan sang guru tersebut, apakah masuk kategori penganiayaan atau adanya unsur mendidik. "Artinya guru yang melaksanakan tugas keguruan ini dapat dinilai, dengan maksud. Mendidik atau maksud menganiaya, badan nanti yang melihat. Ada Badan Kehormatan Guru yang bisa dipedomani sebagi acuan pihak penyidik," tutur Tubagus.
Dan itu berbeda jika guru tersebut nyata melakukan penganiayaan itu langsung dapat ditindak. Begitupun ketika sang guru itu diluar kegiatan mendidik sebagai guru akan langsung diproses. "Berbeda jika tindakan yang sudah nyata (terbukti menganiaya), tak ada masalah jalan seperti biasa. Dan di luar mendidik guru sama sebagai warga negara Indonesia," timpalnya.
Tubagus mencotohkan, beberapa tindakan guru yang kerap kali terjadi seperti penamparan, dan itu nantinya akan dicermati terlebih dahulu dan tidak diproses secara langsung oleh pihak kepolisian. "Iya itu misalnya penamparan yang dilakukan, kemudian nyukur rambut atau menjewer apakah itu masuk dalam kriteria pidana atau tidak mari kita mengkaji. Karena maksud pidana itu memberikan penganiayaan bukan mendidik, maksud tadi diuraikan untuk dibentuk badan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, mengatakan, MoU ini diharapkan melahirkan perlindungan yang jelas bagi sekitar 12 ribu guru di Karawang ini. "Berharap ke depan menjadi jelas tentang perlindungan profesi guru ini," katanya.
Dan rencananya pada April mendatang PGRI Karawang akan segera membuat badan kehormatan guru di Karawang, agar dapat memfasilitasi persoalan kode etik guru. "Makanya nanti segera dibentuk badan kehormatan guru Indonesia kabupaten, jadi kan ketika ada persolan badan ini akan dapat bisa menyelesaikan secara internal, berkaitan dengan hukum," ujar Nandang.
Karena sejarahnya, guru di Karawang pernah masuk bui lantaran hanya mencubit siswanya. Oleh karena itu dengan adanya MoU ini hal serupa tak kembali terjadi. "Pernah ada dulu 5 tahun yang lalu di salah satu SD, guru hanya mencubit, tapi ada persoalan lain artinya dilaporkan ke polisi sempat menginap (penjara)," tandasnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar