KARAWANG, RAKA - Munculnya kembali kasus pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari pabrik industri, seperti yang terjadi di Anggadita Klari, diakui Bupati Ade Swara, merupakan kenyataan pahit yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Saya sudah perintahkan BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) untuk memberikan laporan terkait kasus-kasus pencemaran lingkungan. Untuk proses hukumnya, kita serahkan ke institusi terkait. Yakni, kepolisian. Saya juga prihatin, ternyata pencemaran lingkungan selalu saja terjadi. Malah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bidang lingkungan telah menemukan 17 perusahaan industri yang membuang limbah cairnya ke sungai Citarum," ujar bupati kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai shalat jumat di masjid Al-Amal perkantoran pemkab, kemarin (28/2).
Sesuai kewenangannya, orang nomor satu di Pemkab Karawang ini berjanji akan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang lingkungan hidup. Salah satunya, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Pencabutan izin operasional memang sudah saatnya diterapkan kepada perusahaan yang membandel dan apriori," ancamnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pencemaran lingkungan oleh limbah industri sudah bukan rahasia lagi. Hampir semua kalangan masyarakat telah bisa melihat dengan mata telanjang dan merasakan pencemaran tersebut. Hanya saja, bupati mengakui pula jika pihaknya di pemkab belum bisa berbuat banyak (melakukan pengawasan di lapangan) dengan alasan, keterbatasan personel.
"Pabrik di Karawang ada ribuan. Sedangkan petugas BPLH kurang dari seratus orang yang ada. Makanya saya mau meminta, setiap perusahaan wajib melaporkan sistem pengolahan limbahnya masing-masing ke petugas BPLH. Dengan demikian, petugas tidak harus mendatangi perusahaan, tetapi perusahaanlah yang mendatangi kita. Apakah itu mungkin? Kita lihat saja nanti. Pada saat-saat tertentu, kita juga kan bisa turun sidak melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, tentu kita laporkan pula ke BPK bidang lingkungan," tandas bupati.
Bupati pun menegaskan kesiapannya untuk selalu memberikan laporan secara berkala kepada BPK terkait pengelolaan limbah-limbah industri. Bahkan temuan BPLH Karawang mengenai limbah cair dari 10 pabrik yang dibuang langsung ke sungai Citarum mesti pula diproses secara hukum sebagaimana 17 pabrik lain hasil temuan BPK yang sempat disampaikan Ali Masykur Musa saat menjadi pembicara di acara workshop lingkungan yang digelar DPD KNPI Karawang, Selasa (25/2) lalu.
Di mana kala itu Ali Masykur Musa menyatakan, pihaknya telah melaporkan 17 perusahaan pencemar Sungai Citarum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dengan cara itu, diharapkannya, muncul efek jera terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar