*Undang-Undang Menyebutkan Sanksi Rp 500.000 bagi Pelanggar
KARAWANG, RAKA - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) memberlakukan larangan berhenti di ruas Jalan Ahmad Yani menuju Fly Over Interchange Karawang Barat. Diharapkan dengan upaya ini selain menciptakan tertib berlalu lintas juga aman dan mampu meminimalisir kemacetan.
"Pinggir jalan bukan tempat menurunkan ataupun menaikan penumpang, apalagi dijadikan pool bus. Saat ini banyak ditemukan ruas jalan yang dijadikan tempat bus karyawan untuk mengetem. Itu tidak boleh terjadi lagi," tegas Kadishubkominfo Setya Dharma usai menggelar rapat dengan pengusaha angkutan umum dan angkutan perusahan di ruang rapat Asda 1, Kamis (20/2).
Dia mengatakan gelar rapat itu merupakan upaya sosialisasi preventif yang dilakukan Dishubkominfo kepada para pengesuha angkutan agar jangan melanggar aturan. Diakui Setya, pihaknya mengundang pengusaha angkutan umum dan angkutan karyawan karena selama ini lelah atas prilaku supir yang masih membandel. "Capek. Kita tindak diganti lagi sopirnya dan begitu seterusnya. Lebih baik sekalian pengusahanya kita undang," tutur Kadishub.
Kita berharap, lanjut kadis, melalui upaya ini dapat membangun masyarakat yang tertib berlalu lintas. Sehingga terciptanya lalu lintas yang aman dan bisa meminimalisir kemacetan. "Mari sama-sama kita membangun tertib berlalu lintas," serunya.
Disinggung soal sanksi, Setya menegaskan, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. "Kita berikan sanksi bagi pelanggar berupa penindakan sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas," tegasnya.
Sementara itu menurut hasil pemantaun Dishub sejumlah titik hambatan dan kemacetan terjadi di Jalan A. Yani (simpang tiga) depan RMK menuju arah interchange karawang barat sekitar pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dan pukul 15.00 Wib s/d 19.00 Wib. Selain Jalan Raya Klari menuju Cikampek dan Tol Karawang Timur pukul 06.00 Wib sd 09.00 Wib dan pukul 15.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Sementara hambatan lalu lintas tercipta oleh angkutan antar jemput karyawan dan angkutan barang yang melakukan pengeteman atau parkir di bahu dan di badan jalan. Lokasinya di Jalan Pangkal Perjuangan antara ruas Jalan Tanjungpura, RS Islam, Risma, SPBU hingga persimpangan trafict light serta Jaln Ranggagede Gempol.
Titik macet terjadi di Jalan A. Yani (Simpang tiga) depan RMK menuju arah Fly over interchange Karawang Barat, akibat trayek AKAP/AKDP dan antar jemput karyawan yakni berhenti ataupun ngetem dan menaikkan penumpang. Kemacetan terjadi pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dan pukul 15.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbitnya larangan berhenti terhadap trayek AKAP/AKDP dan angkutan antar jemput karyawan pada ruas jalan A. Yani menuju Fly Over interchange karawang barat. Selain larangan ngetem ngetem, parkir, menyimpan kendaraan pada bahu jalan dan badan jalan, sepanjang ruas Jalan Pangkal Perjuangan, Tanjungpura, RS. Islam, Risma, SPBU dan sepanjang ruas jalan Ranggagede Gempol.
Sementara itu, jika mengacu terhadap tinjauan hukumnya sebetulnya sanksi terhadap pelanggaran juga cukup berat, yakni pidana paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp.500.000. Hal itu sesuai dengan pasal 287 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar