PANGKALAN, RAKA - Lambatnya penanganan persoalan di wilayah Karawang selatan terus menuai protes warga. Masalah infrastruktur, lingkungan, maupun ekonomi membuat masyarakat mulai merasa dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
�Saya tak paham apa yang dimaksud undang-undang atau peraturan, yang saya tahu jika saya memakai kendaraan yang jelas terlihaat tidak bayar pajak pasti kena tilang. Atau jika saya mengirim barang pesanan dengan memakai kendaraan kecil salah satunya pick up, jika ada razia atau dipandang muatan lebih pasti kena tilang, atau dikejar petugas Dinas Perhubungan," tutur pelaku ekonomi kecil asal Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan, Adang (23), belum lama ini.
Merasakan hal itu, Adang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah karena selama ini truk angkutan tambang yang melebihi kapasitas jalan, tidak dikenai sanksi apapun. "Saya merasa diperlakukan oleh pemerintah ini tidak adil, terutama jika melihat jalan di daerah saya dengan kabupaten tetangga. Sebab di kabupaten tetangga program perbaikan jalan itu terdengar sering, hingga jika ada keperluan yang bisa didapat di kota tetangga terus terang saya lebih memilih ke kota tetangga dibanding dengan kota Karawang, yang notabene kota saya sendiri," ungkapnya.
Yang membuat dirinya terpanggil ternyata kendaraan besar yang selalu membuat jalan sempit itu merupakan pelanggaran. Ditambah lagi dengan seperti ketatnya peraturan yang diterapkan padanya selaku pengusaha kecil. "Kalaupun memang sampai saat ini saya hanya menggunakan mobil pinjaman, tapi kan ketika ada masalah yang harus bertanggungjawab berarti saya. Sebab saya sendiri yang minta, kecuali kerusakan pada onderdil kendaraan," ujarnya.
"Belum lagi biaya tambahan jika ada razia atau ketika sedang membawa kayu yang padahal surat-suratnya lengkap. Namun pada akhirnya sepertinya tetap harus menambah biaya, hingga dalam perjalanan tersebut menjadi lebih mahal. Akan tetapi jika melihat mobil-mobil besar lewat bahkan ada yang tidak memakai tanda lunas pajak saja tetap bisa lewat," tuturnya.
Logikanya ia berpikir kalau saja kendaraan tersebut tidak diperbolehkan lewat oleh petugas, dirinya yakin mobil tersebut tidak akan lewat lagi sebelum segala suratnya beres. "Mungkin selalu bisa lewat maka terjadilah di jalur Badami-Loji dipenuhi oleh kendaraan besar atau tronton, dan akibat dari kendaraan ini kami sering kena protes dari pelanggan," tuturnya.
Sementara itu, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, meski aturan berat tonase truk yang melintasi jalan Badami-Loji sudah disepakati, kerap kali ditemukan truk bertonase lebih dari 30 ton bebas melintasi jalan tersebut. "Petugas Dishub juga tidak pernah mengecek berat truk. Mereka cuma menarik retribusi yang saya duga tidak jelas juntrungannya," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang, Setia Dharma, belum bisa dikonfirmasi. (ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar