Rabu, 05 Februari 2014

Penegakan Hukum di Pangkalan Lemah

KARAWANG, RAKA - Dari mulai bebasnya peredaran dan penggunaan bahan peledak di Pangkalan maupun terbiarkannya pelanggaran Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 di jalur Badami-Loji, memberi bukti kepada masyarakat bahwa di wilayah selatan Karawang tersebut hukum sudah tak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini diamini praktisi hukum, Dr. Nyana Wangsa, SH.MH, saat dimintai pendapatnya oleh RAKA, Selasa (4/2). Sulit dipungkirinya, di daerah itu telah muncul kesan sebagai wilayah tanpa hukum. Ia juga sependapat, kondisi demikian sangat berbahaya. Di sisi lain, secara tidak langsung dapat memelihara potensi ledakan konflik di masyarakat akibat aparat penegak hukum lemah. Yang paling dikhawatirkannya, aparat penegak hukum telah dilemahkan kaum berduit. "Saya tidak pernah mengerti jika peredaran dan penggunaan bahan peledak begitu terbiarkan bebas di lokasi-lokasi penambangan berskala industri yang justru tanpa izin. Di mana hukum kita kalau sudah begini? Padahal pada konteks ini ada Undang Undang Darurat, belum lagi diatur Undang Undang Kepolisian. Bahwa polisi berkewajiban melakukan pengawasan dan penindakan. Artinya, semua yang menyangkut senjata api sampai bahan peledak jenis apapun berada di bawah pengawasan kepolisian. Pertanyaan saya sederhana saja. Betulkah aparat terkait tidak tahu apa yang terjadi di Pangkalan?" sentil Nyana Wangsa atau biasa akrab dipanggil Ipaw.
Sama halnya pembiaran terhadap kendaraan bertonase berat di atas kelas jalan Badami-Loji yang melintasi jalur ini yang harus diawasi oleh Dinas Perhubungan, Ipaw juga merasa tak pernah mengerti. Sedangkan masyarakat sudah mampu membaca kondisi ini sebagai pembelajaran bagaimana hukum tak lagi bertuan di daerahnya. Apabila hukum telah dikendalikan, Ipaw tegaskan, ini preseden sangat buruk bagi Kabupaten Karawang yang sudah diburu kaum urban seiring pertumbuhan industrialisasi. Pada saatnya, ia ingatkan pula, jangan salahkan siapa-siapa tatkala emosi masyarakat tiba-tiba meledak dengan sendirinya. "Lemahnya penegakan hukum di selatan Karawang adalah faktor manusianya. Kunci semua ini kembali kepada top leadernya atau pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Karawang, terutama di jajaran Forum Muspida. Jika mereka, termasuk pimpinan OPD terkait, terus terlena dan tidak memperdulikan lagi lingkungan, ya berarti kita tinggal melihat bagaimana Karawang kedepan. Wibawa pemerintah daerah bakal hilang. Yang namanya pelanggar hukum jika terus dibiarkan, ya pasti makin berani. Kalangan pengusaha pun, mereka bisa masa bodoh terhadap kerusakan jalan Badami-Loji maupun kerusakan lingkungan akibat terus ditambang menggunakan alat berat sampai bahan peledak. Coba saja buktikan apabila kondisi ini tidak secepatnya disadari aparat penegak hukum," tandas Ipaw mengingatkan.
Ia tegaskan pula, Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 36 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak sudah sangat jelas. Makanya tatkala aktivitas penambangan dengan menggunakan bahan peledak yang samar sumber pemasoknya, siapa di antara aparat berwajib yang mengawasinya, Ipaw tidak ragu untuk menyatakan bahwa hal ini wajib diusut tuntas sekaligus diberikan sanksi tegas. "Apalagi di Kabupaten Karawang, tanpa terkecuali Pangkalan, belum ada wilayah penambangan atau WP. Kita juga patut waspadai ketika muncul kabar kalau Pemkab melalui BPMPT dan Disperindag Tamben mengajukan dispensasi ke Kementerian ESDM untuk penambang tradisional. Jika ternyata upaya itu hanya sebatas modus buat kepentingan industri dengan kegiatan penambangan non tradisional, kenapa tidak kita lakukan gugatan?" wanti-wanti dia. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar