Rabu, 26 Februari 2014

Mutasi Pejabat di Purwakarta Dinilai Tak Sesuai Prosedur

PURWAKARTA, RAKA - Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril, menyayangkan proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Purwakarta yang diduga tidak proforsional. Pihaknya menilai, proses mutasi tidak mengedepankan peraturan terkait proses mutasi.

"Pertama ini menyangkut jabatan tingkat eselon yang harus dipertimbangkan, dan sebelumnya pernah menjabat diintasi terkait dengan ketetapan waktu setahun. Jadi tidak serta merta pindah kemudian bisa duduk dijabatan strategis," kata Aril kepada Radar Purwakarta, kemarin (25/2) siang.
Mutasi pejabat lanjut Dia, harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menghindari kecemburuan sosial dilingkungan pejabat. "Mutasi yang dilakukan, jangan sampai berdasarkan pada suka atau tidak suka. Melainkan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Dia mengaku, tidak jarang menerima keluhan dan aduan dari pejabat tertentu terkait proses mutasi.
"Banyak keluhan dan aduan dari para pejabat yang ada di Purwakarta, mereka mengadukan bahwa dalam mutasi pejabat di Purwakarta diduga syarat dengan permainan didalam prosesnya," jelasnya.
Aril  juga menyarankan, idealnya proseas mutasi pejabat harus proforsional dan objektif. Serta lebih mengoptimalkan Baperjakat Purwakarta. "Ini berdasarkan data dan informasi yang saya himpun sejak tahun 2012, dan keluhan dari para pejabat melalui pesan singkat terkait mutasi. Inikan butuh bukti dan keterangan saksi, dan hal ini juga yang menjadi kesulitan saya. Karana orang yang mengeluh tersebut tidak ada yang mau bersaksi," ucapnya. (awk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar