Kamis, 13 Februari 2014

Pelajar Tawuran Saat Sidang Vonis Pembunuh Siswa SMK Taruna Karya

KARAWANG, RAKA - Ratusan pelajar dari tiga sekolah lanjutan yang berbeda nyaris bentrok ketika menghadiri sidang vonis perkara tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Kantor Pengadilan Karawang, Rabu (12/2).  Meski berhasil dipisahkan, namun usai sidang bentrokan tak bisa dihindarkan sehingga memaksa aparat keamanan membuang tembakan ke udara.
Tawuran pelajar antara sekolah SMK Bina Karya dan SMK Iptek Sangga Buana, dengan SMK Taruna Karya merupakan buntut dari tawuran yang terjadi sebelumnya yang menewaskan Depa Asmara, pelajar SMK Taruna Karya di depan SPBU Jalan Ahmad Yani Karawang. Akibat tawuran itu tiga pelajar yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban berhasil ditangkap aparat Polres Karawang, setelah sebelumnya sempat buron. Kehadiran ratusan pelajar dari tiga sekolah yang berbeda di Kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk menyaksikan pembacaan vonis dari majelis hakim, sejak pagi ratusan pelajar berdatangan ke pengadilan secara bergerombol. Pelajar dari SMK Bina Karya dan SMK Iptek Sangga Buana berkumpul di lapangan parkir pengadilan, sementara pelajar dari SMK Taruna Karya berkumpul di lobi kantor pengadilan.
Selama menunggu persidangan itulah kedua kelompok pelajar ini saling ejek sehingga membuat panas salah satu kelompok. Melihat gelagat bakal terjadi tawuran aparat keamanan dari Polres Karawang dibantu dari Satgas Pelajar segera memisahkan kedua kelompok itu. Satu kelompok pelajar digiring keluar kantor pengadilan sementara kelompok yang satunya di dalam kantor pengadilan.
Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa, Dwika Romadon, Irpan Muhajir, dan Ryan Yudistira. Vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai Muh Sutarwadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ikhsan, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2  KUHP dan 351 aya 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar