KARAWANG, RAKA - Keberadaan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan belum memberikan dampak positif bagi warga Karawang. Karena untuk bisa bekerja di perusahaan industri saja, mereka masih kesulitan.
Padahal pada sisi lain, sebut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Agus Humaedi, investasi dalam negeri maupun luar negeri sedang mengalami pertumbuhan positif di Karawang. Justru yang membuat pihaknya prihatin, untuk bisa masuk pasar kerja industri, warga di sini malah dikenai pungutan liar oleh oknum yang lebih berorientasi kepada kepentingan isi perutnya sendiri. Oknum tersebut, diketahuinya, memperjual belikan lowongan pekerjaan dengan oknum di kalangan manajemen perusahaan.
Tidak hanya itu, salah seorang aktivis buruh dari FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia) Karawang, Dudung Ridwan, juga menyebutkan, sudah menjadi rahasia umum bila keberadaan perusahaan jasa pengerah calon tenaga kerja yang sempat tumbuh subur di daerah ini tidak lebih hanya sekadar jadi calo-calo penghisap keringat masyarakat pengangguran yang berkeinginan punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bahkan tatkala mereka masuk diterima bekerja, Dudung sering mendapat laporan, gaji bulanannya tetap dipotong orang-orang yang merasa berjasa. Oleh karenanya, Dudung tegaskan, kondisi semacam ini menjadi perhatian serius kalangan buruh dengan meminta pemerintah menutup perusahaan-perusahaan outsourching dan tidak lagi menerapkan status pekerja kontrak di setiap perusahaan industri.
Dikemukakan lagi Agus, kini tidak sedikit warga Karawang terkena PHK di tempat kerjanya tanpa alasan jelas. Kondisi ini ia meyakini, angka pengangguran akan tetap tinggi dan sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah yang tidak pula punya kemampuan menyelesaikannya. Disinyalir dia, ini memperlihatkan bahwa posisi tawar Pemkab Karawang di hadapan para pengusaha, terutama yang bergerak di bidang industri, sangat lemah.
"Hingga kini ada sekitar 167 orang pekerja yang sebagian besar penduduk asli Karawang masih berstatus pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Mereka kini sedang disengketakan pihak perusahaan untuk di PHK. Sedangkan yang kami tahu, pada kasus itu sebenarnya pihak perusahaan melanggar perjanjian yang telah disepakati. Inilah fakta-fakta di lapangan, di mana posisi buruh selalu ditempatkan pada tempat yang dilemahkan. Seharusnya, di sinilah pemerintah punya peran. Bagaimana menyelamatkan para pekerja agar mereka tidak jadi korban kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang," seru Agus. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar