KARAWANG,RAKA - H.Wardi, pengusaha limbah ekonomis asal Karawang menyesalkan sikap konsultan PT Yorozu Automotive Indonesia (YAI) yang terkesan berpihak kepada pihak tertentu dalam hal pengelolaan limbah. Akibatnya, sengketa hak pengelolaan limbah PT YAI yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri(PN) Karawang ini akan terus berlanjut.
"Padahal, kita sudah bersedia apabila hak pengelolaan limbah itu dibagi dua. Tapi, konsultan PT YAI itu terkesan menghalangi upaya tersebut," kata Wardi kepada wartawan, Kamis (13/2) kemarin.
Dikatakannya, manajemen PT YAI sudah beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa hak pengelolaan limbah tersebut dengan cara dibagi dua.
Itikad baik tersebut, sambung Wardi, langsung mendapat respon dari pihak CV Serasi selaku pemegang surat perjanjian kerjasama (SPK). Untuk itu pihaknya mengimbau agar pihak perusahaan tidak lagi melibatkan oknum konsultan tersebut. �Kami meminta manajemen PT. YAI agar tidak melibatkan konsultan yang berpihak kepada pihak tertentu supaya tidak memperkeruh penyelesaian sengketa limbah ini. Jika oknum tersebut masih ikut campur dalam limbah ini, saya yakin persoalan tidak akan pernah selesai,� pungkasnya
Menurut Wardi, oknum tersebut tidak dapat berbuat adil dalam hak pengelolaan limbah. Sebab, sebelum masuk dalam persidangan, pihak kepolisian resort Karawang telah memberikan pilihan kepada pihak yang terkait dalam pengelolaan limbah. �Opsi yang di ajukan saat itu yaitu bahwa limbah yang berada di PT. Yorozu harus di bagi dua, namun oknum tersebut tidak mau dibagi dua. Dan ini menjadi persoalan buat Karawang, karena yang menjadi objek perkara adalah limbah. Karena oknum konsultan yang berinisial TG ingin ke pihak lain, padahal SPK sudah ditangan kita,� ulangnya mempertegas.(ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar