KARAWANG, RAKA - Dinas Cipta Karya diminta segera mengambil langkah-langkah tindakan terhadap pemborong yang sedang menangani proyek rehab total gedung paripurna DPRD Karawang. Sebab penambahan waktu dari denda masa kontrak yang telah habis tanggal 9 Februari kemarin, ternyata proyek ini tetap tidak selesai.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris DPRD, HA Suroto, Selasa (11/2). Karena apa yang dilihatnya dari hasil pengerjaan pemborong tersebut, hingga kini baru sekitar 80 persen. "Kami memang belum menerima laporan resmi hasil evaluasi teknis dari Dinas Cipta Karya. Namun kondisi bangunan secara kasat mata kami lihat paling cuma sekitar 80 persen. Atap, lantai, sampai kaca saja belum dipasang. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, bukan mustahil jadi preseden buruk buat proyek-proyek lainnya," ujarnya.
Apalagi, Suroto katakan, paska Pemilu Legislatif 2014 gedung paripurna DPRD mesti rampung. Artinya, tidak ada lagi pekerjaan-pekerjaan berat selain penataan taman atau aksesoris lain sebagai pelengkap fasilitas bangunan, untuk para wakil rakyat memparipurnakan berbagai produk hukum daerah maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Suroto ingatkan pula, gedung ini nantinya akan dijadikan tempat pelantikan anggota DPRD Karawang yang baru hasil Pemilu 2014. "Pelaksanaan pelantikan anggota dewan baru memang masih jauh, yakni tanggal 6 Agustus 2014. Tapi jauh sebelumnya, semua fasilitas yang dibutuhkan harus sudah siap. Dan paling utama adalah keberadaan gedung paripurna itu. Makanya bila Dinas Cipta Karya tidak mengambil sikap tegas dari sekarang terhadap leletnya pekerjaan pemborong gedung ini, kita bisa keteter nantinya dalam mempersiapkan semua agenda DPRD, terutama paska Pemilu 2014. Kami berharap, putus saja kontraknya, ulang lelang sisa pekerjaan dan blacklist pemborong bersangkutan," saran Suroto.
Penjelasan berbeda dikemukakan Kepala Dinas Cipta Karya Dedi Ahdiat. Menurutnya, batas akhir denda bagi pemborong rehab total gedung paripurna DPRD telah diberikan toleransi sampai pertengahan Maret 2014. Alasan dia, pemborong bersangkutan selama 15 hari tidak dapat bekerja akibat di dalam gedung itu terdapat sisa coran bangunan lama berupa tiang pancang. Adanya kendala seperti itu, Dedi mengaku, waktu 15 hari tersebut tidak masuk hitungan denda. Alhasil, batas akhir tanggal 9 Februari kemarin menjadi bertambah.
"Kendala itu oleh pemborongnya diselesaikan menggunakan alat berat. Akhirnya, batas waktu denda menjadi pertengahan Maret mendatang. Bila tidak mampu diselesaikan juga, bentuk denda yang kami berlakukan dihitung per mil setiap harinya. Soal kemungkinan dikenai sanksi pemutusan kontrak, lihat saja nanti. Untuk sementara saya belum dulu bicara itu," ujar Dedi terkesan hati-hati dalam memberikan keterangan pers kepada RAKA, kemarin sore. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar