Kamis, 20 Februari 2014

Setwan Menolak Tanggung Jawab Soal Molornya Proyek Rehab Gedung DPRD

KARAWANG, RAKA - Lagi, Sekretaris DPRD HA. Suroto meradang. Ia merasa tak pernah memahami apa yang menjadi pertimbangan Dinas Cipta Karya dengan memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada pemborong, terhadap pelaksanaan rehab total gedung paripurna DPRD Karawang.
"Kalau alasannya force major atau kondisi terpaksa karena bencana alam, apakah alasan itu bisa diterima? Kan selama proyek ini dikerjakan tidak pernah ada apa-apa (bencana alam) di sini? Aneh saja ketika pemborong menghadapi kendala di lapangan oleh adanya cor beton yang sulit dirobohkan menjadi alasan ditolerir. Padahal keberadaan proyek ini sebelumnya sudah hasil perencanaan," tutur Suroto, Rabu (19/2) kemarin.
Sebagai penerima manfaat dari proyek bernilai Rp 5,7 miliar tersebut, Suroto menyatakan keengganannya ikut campur dan membantu apabila hasilnya kelak memunculkan masalah hukum. "Saya sama rekan-rekan di DPRD kan sudah seringkali mengingatkan. Bila memang nanti ada yang mempermasalahkan, ya bukan tanggungjawab kami. Kayaknya terlalu sering kami kemukakan sama temen-temen pers, bahwa pekerjaan rehab total gedung paripurna DPRD molor dari masa kontrak, bahkan denda 50 hari sebenarnya telah berakhir tanggal 9 Februari lalu," tandasnya meyakinkan.
Sikap senada dikemukakan anggota Fraksi PDIP DPRD, Ace Sopian Mustari. Menurutnya, penambahan waktu denda terhadap pemborong bersangkutan oleh Dinas Cipta Karya hal yang sulit dipahaminya. Walau pada sisi lain Ace memberikan kesimpulan, beginilah ketika sebuah proyek pembangunan infrastruktur diawali dengan membuatkan dulu anggarannya sebelum ada hasil perencanaan. Sehingga rasionalisasi waktu pengerjaan seringkali terabaikan. "Kebiasaan buruk kita dalam membuat rencana pembangunan selalu diawali dengan menyiapkan alokasi kebutuhan anggaran terlebih dulu. Setelah itu dibuatkan perencanaannya, dan dilaksanakan. Harusnya, perencanaan lebih awal, baru kemudian dibuatkan anggarannya. Kalau tahapannya seperti ini, pasti pada saat pelaksanaan di lapangan tidak bakal terganggu. Yang paling patut diwaspadai, jangan-jangan pada waktu proses lelangnya dulu ada hal yang gak bener?" sentil Ace.
Kaitan dengan tahapan perencanaan yang dikritisinya tersebut, diingatkan Asep Toha dari Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK), mungkin Ace juga lupa jika dirinya adalah bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD. "Di mana posisinya sangat memberikan pengaruh besar terhadap setiap usulan alokasi anggaran yang diajukan setiap OPD di lingkungan Pemkab Karawang. Artinya, bila OPD tidak mampu menyertakan angka usulan kebutuhan setiap rencana proyeknya berdasar hitung-hitungan hasil kajian, Badan Anggaran bisa menolak atau meminta dilengkapi," tegasnya. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar