Selasa, 25 Februari 2014

Tak Ditahan, Empat Tersangka Genset RSUD Berkeliaran

KARAWANG, RAKA - Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kasus dugaan korupsi genset di RSUD Karawang yang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sejak awal tahun 2013, dan bahkan telah ditetapkan empat tersangkanya.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPM), Tatang Robert, misalnya menganggap kinerja kejaksaan sangat lamban bahkan tidak serius menangani kasus tersebut. Salah satu contoh adalah penetapan empat tersangka oleh kejaksaan, tapi tak dibarengi dengan penahanan para tersangkanya. �Seharusnya pihak kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, sebagai bukti keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Ini kan terkesan kejari main-main dalam perkara ini,� tandasnya, Senin (24/2).
Menurut Tatang, seharusnya kejaksaan lebih serius lagi bekerja setelah sempat dihebohkan oleh isu adanya kasus gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi genset. �Seharusnya setelah diguncang isu adanya gratifikasi pihak kejaksaan menunjukan kinerjanya lebih baik lagi. Ini kan tidak, malah tersangkanya tidak ditahan,� tambah Tatang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Karawang, Faisol, tidak membantah soal kelambanan dalam menangani kasus genset ini. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspose untuk menetapkan status P.21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Terkait masalah status penahanan terhadap empat tersangka akan segera ditentukan statusnya dalam ekspose nanti. �Sabar saja dulu, nanti kami kasih kabar kalau semuanya sudah lengkap,� katanya.
Seperti diketahui, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang, diantaranya IL selaku wakil direktur serta seorang pejabat pembuat komitmen RSUD Karawang berinisial H sesuai dengan Surat no Print: 04/0.2.18/Fd.1/10/2013. Serta dua orang kontraktor dalam kasus yang sama, PS dan HTS, berdasarkan dengan Surat no Print 03/0.2.18/Fd.1/10/2013.
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka karena dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang, yang sumber anggarannya dari APBD Karawang tahun anggaran 2012. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pemeriksaan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, para tersangka diduga telah merugikan negara dengan melakukan proyek pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Para pelaku bekerja sama membuat strategi, seolah-olah pengadaan tersebut telah berlangsung sesuai ketentuan dan program yang telah ditentukan. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar